Pertahankan 1,5 Juta Hektare Lahan Pertanian, Gubernur Jateng Larang Alih Fungsi Lahan

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jateng, A. Luthfi seusai menghadiri Outlook Ekonomi Soloraya 2026 di The Sunan Hotel, Surakarta, Rabu (4/2/2026).

i

Gubernur Jateng, A. Luthfi seusai menghadiri Outlook Ekonomi Soloraya 2026 di The Sunan Hotel, Surakarta, Rabu (4/2/2026).

SURAKARTA, DiengPost.com — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan lahan pertanian di wilayahnya sebagai bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan. Ia menolak keras segala bentuk alih fungsi lahan sawah yang telah berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD, itu sudah hukum alam,” tegas Luthfi seusai menghadiri Outlook Ekonomi Soloraya 2026 di The Sunan Hotel, Surakarta, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga:  BPS : Jumlah Penduduk Miskin di Jateng Turun Jadi 3,34 Juta Jiwa

Menurutnya, larangan alih fungsi lahan LSD telah diatur secara tegas dalam regulasi. Pemprov Jateng akan menggagalkan setiap upaya pembangunan yang mencoba mengubah fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menyampaikan, jangan coba-coba mengambil alih lahan yang sudah LSD untuk diubah menjadi lahan yang kering,” ujarnya.

Luthfi menyebut, Pemprov Jateng berkomitmen mempertahankan sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketahanan pangan dan mendukung kemandirian sektor pertanian di Jawa Tengah.

Baca Juga:  Klarifikasi Kasus Pencemaran Nama Baik Sekjen Organisasi Mahasiswa

Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut-sebut memanfaatkan lahan cukup luas, Luthfi meminta masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran aturan.

“Kalau ada informasi, kasihkan saya. Nanti akan kita selidiki,” katanya.

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel berita.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jateng Ungkap 75 Kasus Pencurian Sepanjang Juni 2026, 121 Tersangka Diamankan
Musim Kemarau 2026, 18 Daerah di Jateng Berpotensi Kekeringan
Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Kudus, Dilakukan Ayah Kandung Sejak 2019
Musim Kemarau 2026, BPBD Jateng Siapkan 123 Juta Liter Bantuan Air Bersih
Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Kota Tegal Sasar Hampir Seribu Warga
Meriahkan Turnamen E-Sport Kapolda Jateng 2026, Panitia Hadirkan Food Festival UMKM
Gandeng Ombudsman, Pemprov Perketat Pengawasan Penerimaan Murid Baru SMA Jateng
Naik Peringkat 3 Nasional, Indeks Demokrasi Jawa Tengah Tunjukkan Tren Positif

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:16 WIB

Polda Jateng Ungkap 75 Kasus Pencurian Sepanjang Juni 2026, 121 Tersangka Diamankan

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:55 WIB

Musim Kemarau 2026, 18 Daerah di Jateng Berpotensi Kekeringan

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:12 WIB

Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Kudus, Dilakukan Ayah Kandung Sejak 2019

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:39 WIB

Musim Kemarau 2026, BPBD Jateng Siapkan 123 Juta Liter Bantuan Air Bersih

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:51 WIB

Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Kota Tegal Sasar Hampir Seribu Warga

Berita Terbaru

Penyaluran air bersih di wilayah Grobogan, Jawa Tengah.

Jawa Tengah

Musim Kemarau 2026, 18 Daerah di Jateng Berpotensi Kekeringan

Rabu, 1 Jul 2026 - 05:55 WIB