Mengenai sanksi atas pelanggaran alih fungsi lahan, Luthfi menjelaskan bahwa kewenangan berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, Pemprov tetap berperan dalam proses pengawasan dan evaluasi.
“Yang punya sanksi kan Kementerian ATR, bukan saya. Tapi saya sudah menyampaikan kepada bupati dan wali kota, kalau mengajukan ke kementerian itu selalu lewat provinsi. Pasti akan kita evaluasi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2















