SEMARANG, DiengPost.com – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah ungkap kasus kekerasan anak di Kudus. Pelaku diduga merupakan ayah kandung korban sendiri.
Tindak kekerasan tersebut berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2026. Polda Jateng memaparkan kasus ini dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/06/2026).
Polda Jateng turut memaparkan pengungkapan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak lainnya. Dua kasus tersebut menjadi sorotan dalam konferensi pers kali ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirres PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setiyowati menjelaskan kronologi kasus tersebut. Kabid Humas Kombes Pol Artanto turut mendampingi dalam pemaparan.
Ibu Korban Laporkan Kasus ke Polda
Ibu korban melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 24 Mei 2026. Laporan ini menjadi titik awal pengungkapan kasus kekerasan anak di Kudus.
Korban berinisial EM mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis. Kekerasan tersebut berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kini menginjak kelas 10 SMA.
Tersangka berinisial MI merupakan suami dari ibu kandung korban. Pelaku melakukan tindak kekerasan berupa bentakan, pemukulan, penamparan, pencekikan, penendangan, hingga ancaman pembunuhan.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Humas Polda Jateng
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya











