SEMARANG, DiengPost.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah ungkap 75 kasus 3C (curat, curas, dan curanmor) sepanjang Juni 2026. Kasus tersebut meliputi curat, curas, dan curanmor di wilayah hukum Polda Jateng.
Ditreskrimum bersama jajaran Polres berhasil mengamankan 121 tersangka dari pengungkapan tersebut. Jumlah korban terdampak mencapai 78 orang dalam rentang waktu sebulan terakhir.
Polda Jateng memaparkan capaian ini dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/06/2026). Seluruh Kasat Reskrim Polres jajaran se-Jawa Tengah turut hadir dalam acara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menjelaskan rincian pengungkapan kasus 3C ini. Kabid Humas Kombes Pol Artanto mendampingi dalam pemaparan tersebut.
Curanmor Mendominasi Pengungkapan
Dari total perkara yang terungkap, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat sebanyak 19 laporan polisi. Polisi mengamankan 34 tersangka dengan 19 korban dari kasus tersebut.
Polres Batang mencatat pengungkapan terbanyak dengan tiga laporan polisi dan sembilan tersangka. Polresta Banyumas menyusul di posisi berikutnya.
Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) mencapai 12 laporan polisi. Polisi mengamankan 24 tersangka dengan 15 korban dari kasus ini.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya











