Selanjutnya, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan korban tewas. Pelaku turut membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban dan keluarganya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3). Pasal lebih subsider yakni Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar











