Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka fisik dan trauma mendalam. Korban juga mengalami ketakutan, tekanan mental, dan beberapa kali harus menjalani perawatan medis.
“Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polda Jateng untuk kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku sebagai tersangka,” tambah Dirres PPA dan PPO.
Selain kasus di Kudus, Ditres PPA dan PPO juga mengungkap perkara kekerasan seksual terhadap seorang perempuan. Peristiwa ini terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Semarang pada Mei 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku berinisial JS (29) berprofesi sebagai pekerja swasta. Ia diduga lebih dulu berkenalan dengan korban sehari sebelum kejadian dan mengaku sebagai psikolog.
Dengan dalih tersebut, pelaku mengajak korban bertemu dan melakukan tindak pencabulan di sebuah hotel. Petugas mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, pakaian korban, serta tangkapan layar percakapan keduanya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana penjara terhadap tersangka maksimal 12 tahun.
“Kami dari Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan. Apabila mengetahui adanya tindak kekerasan, segera laporkan kepada petugas melalui hotline pengaduan Ditres PPA dan PPO di nomor 081211072722. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti,” ujar Kombes Pol Nunuk Setiyowati.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Humas Polda Jateng
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya











