Klarifikasi Kasus Pencemaran Nama Baik Sekjen Organisasi Mahasiswa

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mapolres Metro Jakarta Selatan

i

Mapolres Metro Jakarta Selatan

JAKARTA SELATAN, DiengPost.com — Pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama Sekretaris Jenderal salah satu organisasi mahasiswa mendapat klarifikasi. Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, perkara yang sedang ditangani tidak berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila, melainkan menyangkut laporan dugaan pencemaran nama baik.

Hal ini merujuk pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/358/I/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Januari 2026. Dalam dokumen tersebut, pelapor menyampaikan laporan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Gladi Lapang Tsunami BPBD Purworejo, Uji Kesiapsiagaan Warga Pesisir

Substansi laporan yang tercantum dalam STPL berkaitan dengan penyebaran narasi tuduhan perbuatan zina yang disebarkan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada sejumlah pihak. Narasi tersebut dinilai pelapor telah mencemarkan nama baiknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, laporan yang diterima aparat kepolisian tidak mencantumkan dugaan perbuatan asusila, seperti yang sempat berkembang dalam pemberitaan dan perbincangan publik.

Baca Juga:  Status Tanggap Darurat Bencana di Pati Diperpanjang, 51 Desa Masih Terdampak

STPL sendiri merupakan dokumen administratif yang menandakan laporan telah diterima, bukan pernyataan kebenaran atas tuduhan maupun penetapan kesalahan pihak tertentu.

Hingga kini, belum ada penetapan tersangka, putusan hukum, atau kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkara ini. Proses hukum masih berada pada tahap awal dan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pihak organisasi mahasiswa terkait menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah, supremasi hukum, serta penyelesaian persoalan secara objektif dan berkeadilan.

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel berita.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hikmahbudhi dan DPN Indonesia Kerja Sama Cetak 2.000 Advokat Muda
Pemkot Jakpus dan Baznas Bazis Resmikan Bedah Rumah Korban Kebakaran Bungur
TNI AL Gagalkan Selundupan Sabu Seharga Rp 3 Miliar di Asahan
Tanah Longsor di Majenang Cilacap : Dua Tewas, 21 Warga Masih Hilang
Gladi Lapang Tsunami BPBD Purworejo, Uji Kesiapsiagaan Warga Pesisir
Tirta Aji Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Efisiensi Organisasi dan Pembaruan Standar Pelayanan

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:17 WIB

Klarifikasi Kasus Pencemaran Nama Baik Sekjen Organisasi Mahasiswa

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:24 WIB

Hikmahbudhi dan DPN Indonesia Kerja Sama Cetak 2.000 Advokat Muda

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:22 WIB

Pemkot Jakpus dan Baznas Bazis Resmikan Bedah Rumah Korban Kebakaran Bungur

Selasa, 25 November 2025 - 18:52 WIB

TNI AL Gagalkan Selundupan Sabu Seharga Rp 3 Miliar di Asahan

Jumat, 14 November 2025 - 15:40 WIB

Tanah Longsor di Majenang Cilacap : Dua Tewas, 21 Warga Masih Hilang

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Gubernur Pastikan Persediaan Gas Elpiji di Jawa Tengah Aman

Selasa, 14 Apr 2026 - 23:52 WIB