JAKARTA SELATAN, DiengPost.com — Pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama Sekretaris Jenderal salah satu organisasi mahasiswa mendapat klarifikasi. Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, perkara yang sedang ditangani tidak berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila, melainkan menyangkut laporan dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini merujuk pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/358/I/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Januari 2026. Dalam dokumen tersebut, pelapor menyampaikan laporan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Substansi laporan yang tercantum dalam STPL berkaitan dengan penyebaran narasi tuduhan perbuatan zina yang disebarkan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada sejumlah pihak. Narasi tersebut dinilai pelapor telah mencemarkan nama baiknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, laporan yang diterima aparat kepolisian tidak mencantumkan dugaan perbuatan asusila, seperti yang sempat berkembang dalam pemberitaan dan perbincangan publik.
STPL sendiri merupakan dokumen administratif yang menandakan laporan telah diterima, bukan pernyataan kebenaran atas tuduhan maupun penetapan kesalahan pihak tertentu.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka, putusan hukum, atau kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkara ini. Proses hukum masih berada pada tahap awal dan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pihak organisasi mahasiswa terkait menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah, supremasi hukum, serta penyelesaian persoalan secara objektif dan berkeadilan.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya















