SEMARANG, DiengPost.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Tengah menyesalkan terjadinya kegiatan yang memicu Konflik Musda Golkar Wonosobo pada hari Minggu kemarin. Pihak provinsi secara tegas menyatakan bahwa musyawarah yang menetapkan kembali Triana Widodo sebagai ketua adalah ilegal.
Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Jateng, P Lami Suhadi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan internal partai. Pasalnya, penyelenggaraan Musda tingkat kabupaten harus mendapatkan persetujuan jadwal dan mandat resmi dari DPD tingkat provinsi.
“Kegiatan yang mengklaim sebagai Musda XI di Gedung Golkar Wonosobo itu tidak sah dan melanggar aturan organisasi,” tegas Lami Suhadi pada hari Senin. Beliau juga merasa prihatin karena ada oknum yang sengaja mengelabui Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, hingga beliau hadir membuka acara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelanggaran Aturan dan Status Wiwid Cebong
Lebih lanjut, Lami menjelaskan bahwa Triana Widodo atau Wiwid Cebong sebenarnya sudah tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri kembali. Berdasarkan AD/ART partai, kader yang sudah menjabat dua periode hanya bisa maju untuk periode ketiga jika memiliki izin tertulis dari DPP.
Ternyata, hingga saat ini Wiwid tidak mendapatkan surat persetujuan dari pusat untuk memimpin kembali periode ketiga. Oleh karena itu, hasil pemilihan yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut dianggap batal demi hukum organisasi karena menabrak aturan mendasar.
Di samping itu, Lami juga menepis klaim adanya dukungan delapan belas suara dari total dua puluh pemilik suara yang ada di Wonosobo. Baginya, jika prosedur awal sudah tidak sesuai dengan petunjuk teknis partai, maka seluruh hasil yang muncul otomatis tidak memiliki legitimasi.
Sementara itu, DPD Jateng berencana melakukan pendalaman serta pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam insiden ini. Hasilnya, para pelaku pelanggaran terancam mendapatkan hukuman organisasi guna menjaga marwah dan kehormatan partai beringin di Jawa Tengah.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















