LAMPUNG SELATAN – Seorang jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, mengalami tindakan intimidasi dan pengancaman saat melakukan peliputan terkait dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Selasa (25/11/2025).
Kejadian berlangsung sekitar pukul 15.05 WIB ketika Teuku tengah bertugas di lokasi peliputan. Secara tiba-tiba, sekelompok orang yang diduga preman mendatanginya dengan nada arogan, mempertanyakan pemberitaan yang telah dibuat terkait dugaan pemerasan tersebut.
“Saya sudah membuat laporan resmi ke Polres Lampung Selatan atas ancaman yang diterima saat menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Teuku dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kejadian itu, seorang dari kelompok tersebut bahkan mengancam dengan mengatakan akan menusuk Teuku sambil memperagakan gerakan seperti mengambil benda yang diselipkan di pinggang kirinya. Intimidasi tersebut terjadi di sebuah rumah warga dan disaksikan sebagian warga sekitar.
Meski Teuku berupaya menjelaskan bahwa dirinya bekerja sebagai jurnalis Kompas TV, tekanan dan ancaman tetap berjalan hingga perdebatan yang cukup panjang. Pada satu titik, Teuku ditarik untuk meninggalkan lokasi, namun tegas menolak demi alasan keamanan.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Andres Afandi, mengecam keras tindakan intimidasi tersebut. IJTI telah mendampingi Teuku dalam pelaporan kasus ini di Polres Lampung Selatan dan berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Andaikan ini bisa terjadi pada jurnalis media nasional, kita perlu memikirkan kondisi rekan-rekan media online yang lebih rentan dalam bertugas di lapangan,” kata Andres.
Penulis : Afandi
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya















