LAMPUNG, DiengPost.com — Puluhan korban dan keluarga korban peristiwa Talangsari 1989 kembali menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi 37 tahun silam. Dalam aksi Kamisan bertema ’37 Tahun Peristiwa Talangsari’ di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Kamis (5/2/2026), mereka mendesak pemerintah membawa kasus ini ke Pengadilan HAM ad hoc.
Ketua Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari (PK2TL), Edi Arsadad, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada langkah konkret dari negara untuk menyelesaikan kasus tersebut secara yudisial.
“Peristiwa ini sudah 37 tahun berlalu, tapi belum ada keseriusan pemerintah untuk menyelesaikannya secara hukum,” ujar Edi dalam orasinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Edi menyoroti lambannya proses hukum yang melibatkan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Ia menilai kedua lembaga tersebut saling melempar tanggung jawab dengan alasan minimnya alat bukti.
“Padahal Presiden ke-7 Joko Widodo sudah menyatakan Talangsari sebagai salah satu dari 12 pelanggaran HAM berat masa lalu. Itu seharusnya jadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM,” tegasnya.
Selain menuntut penyelesaian hukum, para korban juga meminta pemulihan hak-hak mereka. Tuntutan tersebut mencakup pengembalian tanah yang dirampas, rehabilitasi nama baik korban, serta memorialisasi tragedi Talangsari sebagai pengingat sejarah kelam bangsa.
“Sampai sekarang masih ada stigma negatif terhadap korban. Kami ingin nama baik dipulihkan dan tragedi ini dikenang agar tidak terulang,” kata Ujang, salah satu perwakilan keluarga korban.
Penulis : Afandi
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya















