LAMPUNG TIMUR, DiengPost.com — Penandatanganan kesepakatan antara Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan perwakilan warga desa penyangga pada Selasa (13/1/2026) menjadi babak baru dalam konflik berkepanjangan antara manusia dan gajah liar.
Namun, kesepakatan yang diteken di tengah tekanan ribuan massa ini memunculkan pertanyaan: apakah ini solusi jangka panjang atau sekadar upaya meredam gejolak sosial?
Aksi unjuk rasa yang melibatkan ribuan warga dipicu oleh konflik yang terus berulang dan kembali menelan korban jiwa. Warga menilai upaya pencegahan selama ini tidak dijalankan secara serius dan tidak menyentuh akar persoalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, masyarakat desa penyangga yang bersinggungan langsung dengan kawasan konservasi TNWK harus menanggung sendiri dampak dari konflik tersebut.
Setelah orasi berlangsung selama beberapa jam, perwakilan massa akhirnya diterima untuk berdialog dengan pihak TNWK. Mediasi yang berlangsung alot itu menghasilkan tiga poin kesepakatan utama, yaitu pencegahan konkret agar gajah tidak masuk ke permukiman, jaminan ganti rugi atas kerusakan, serta kompensasi jika konflik menimbulkan korban jiwa.
Dalam dokumen kesepakatan, pihak TNWK menyatakan bertanggung jawab penuh atas pengendalian gajah liar dan menjamin bahwa mulai Selasa malam, 13 Januari 2026, gajah tidak lagi memasuki permukiman warga maupun lahan pertanian. Pernyataan ini menjadi krusial mengingat konflik serupa telah berulang selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
TNWK juga menyatakan kesiapannya mengganti kerugian material dan immaterial akibat kerusakan tanaman serta harta benda warga. Bagi masyarakat, hal ini bukan sekadar soal nominal, melainkan pengakuan atas beban ekonomi yang selama ini mereka tanggung sendiri.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya















