LAMPUNG TIMUR, DiengPost.com — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merespons tuntutan warga desa penyangga Taman Nasional Way Kambas (TNWK) yang terdampak konflik berkepanjangan dengan gajah liar. Aksi warga yang berlangsung pada Selasa (13/1/2026) mendapat perhatian langsung dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
Direktur Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE, Sapto Aji Prabowo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera membangun parit pembatas antara kawasan hutan konservasi dan permukiman warga.
“Dalam waktu dekat, parit pembatas akan segera kami bangun sebagai langkah awal untuk mengurangi potensi gajah masuk ke wilayah masyarakat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain parit, KLHK juga berencana mengusulkan pembangunan tanggul permanen atau pagar listrik yang aman bagi manusia dan satwa. Namun, Sapto menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap kajian teknis dan membutuhkan koordinasi lintas kementerian.
“Untuk tanggul permanen atau pagar listrik akan diusulkan segera. Kami akan melakukan kajian dan melibatkan instansi lain, salah satunya Kementerian PUPR, mengingat pendanaannya cukup besar,” jelasnya.
Terkait tuntutan kompensasi dari masyarakat, Sapto mengakui bahwa saat ini belum ada program kompensasi nasional yang diatur oleh kementerian. Meski begitu, ia menyatakan bahwa usulan tersebut akan dibawa ke tingkat pusat.
“Kami memahami tuntutan masyarakat. Walaupun saat ini belum ada program kompensasi di tingkat kementerian, hal ini akan kami usulkan,” katanya.
Penulis : Afandi
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya















