LAMPUNG TIMUR – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu berhasil mengungkap kasus pencurian laptop yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Ratu, IPTU Asep Komarudin mengungkapkan, pelaku berinisial AA (26), warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, berhasil dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya.
Aksi pencurian itu terjadi pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Labuhan Ratu. Saat kejadian, korban tengah tertidur dan baru menyadari kehilangan laptop miliknya ketika bangun. Kondisi pintu belakang kontrakan yang terbuka memperkuat dugaan bahwa pelaku masuk melalui jalur tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang yang raib berupa satu unit laptop Asus, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp4,5 juta. Tak butuh waktu lama, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Labuhan Ratu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan. Hasil olah tempat kejadian perkara mengarahkan petugas kepada identitas pelaku. Setelah memastikan keberadaannya, polisi langsung melakukan penangkapan di kediaman AA.
“Dalam penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Barang bukti yang disita antara lain satu unit laptop Asus, satu kotak laptop, dan satu buah kunci gembok yang diduga digunakan dalam aksi tersebut,” jelas IPTU Asep Komarudin.
Penulis : Afandi
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya















