Ia juga menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap aksi premanisme di wilayah Lampung Selatan yang kian marak, agar memberikan rasa aman bagi para jurnalis dalam menjalankan tugas mereka.
Pendampingan hukum terhadap Teuku juga melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan LBH Pers demi memastikan proses hukum berjalan maksimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Afandi
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2















