Pemprov Jateng Hentikan Sementara Tambang di Lereng Gunung Slamet, Awasi Ketat Kegiatan Pertambangan

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Agus Sugiharto.

i

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Agus Sugiharto.

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah cepat dan tegas menyusul viralnya isu aktivitas pertambangan di kawasan lereng Gunung Slamet. Pemprov memastikan telah menghentikan sementara salah satu perusahaan tambang dan memperketat pengawasan di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa terdapat lima izin usaha pertambangan skala kecil di area sekitar Gunung Slamet. Namun, seluruhnya berada di luar kawasan hutan lindung.

Kelima izin tersebut yaitu CV Smart Indo Cipta (19,4 km, tidak aktif), PT Saka Bumi Gandapata (9,8 km, tidak aktif), CV Krakatau Indah (18,8 km, aktif), PT Keluarga Sejahtera Bumindo (9,78 km, aktif terbatas dan dalam pengawasan), serta PT Dinar Batu Agung (12,3 km, diberhentikan sementara karena perbaikan teknis dan lingkungan).

“Kami pastikan semua kegiatan tambang tersebut tidak berada di zona lindung. Saat ini dilakukan pengawasan ketat dan penerapan sanksi administratif bila ditemukan pelanggaran. Prinsip kami jelas, yaitu keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan adalah prioritas,” ujar Agus, dalam dialog di Jateng Online Radio, Senin (15/12/2025).

Baca Juga:  Gempa Bumi Magnitudo 2,0 Guncang Barat Daya Kulon Progo, Warga Diminta Tetap Waspada

Agus menuturkan, aktivitas pertambangan PT Dinar Batu Agung telah diberhentikan sementara sejak 4 November 2025. Perusahaan diminta memperbaiki aspek teknis dan lingkungan di bawah pengawasan gabungan dari Polres Banyumas, Pemkab Banyumas, dan Dinas ESDM Jateng.

“Surat pemberhentian berlaku hingga 4 Januari 2026. Kalau sampai waktu itu tidak ada pembenahan, kami akan keluarkan surat pemberhentian kedua atau bahkan mengusulkan pencabutan izin ke kementerian,” jelasnya.

Ia menegaskan, kewenangan pencabutan izin berada di tangan Kementerian ESDM, karena dokumen izin dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bukan oleh gubernur.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: Humas Pemprov Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel berita.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Tahun Ini
Gubernur Pastikan Persediaan Gas Elpiji di Jawa Tengah Aman
Tembus Pasar 18 Negara, Nawal Yasin Dorong UMKM Jateng Tiru Kesuksesan Naruna Ceramic Salatiga
Titik Koordinat Terkunci, Aplikasi Sinaga Pantau WFH ASN Jateng Setiap Hari Jumat
Stok Aman, Pemprov Jateng Ajak Warga Sukseskan Gerakan Hemat Energi BBM
Berlaku Tiap Jumat, Sekda Sumarno Siapkan Aturan Skema WFH ASN Jateng
Cegah Konten Negatif, Jateng Kawal Pembatasan Akun Media Sosial Anak di Ruang Digital
Pelayanan Publik Tetap Utama, Kebijakan WFH ASN Jateng Masih Tahap Kajian

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:14 WIB

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Tahun Ini

Selasa, 14 April 2026 - 23:52 WIB

Gubernur Pastikan Persediaan Gas Elpiji di Jawa Tengah Aman

Kamis, 9 April 2026 - 10:56 WIB

Tembus Pasar 18 Negara, Nawal Yasin Dorong UMKM Jateng Tiru Kesuksesan Naruna Ceramic Salatiga

Senin, 6 April 2026 - 21:59 WIB

Stok Aman, Pemprov Jateng Ajak Warga Sukseskan Gerakan Hemat Energi BBM

Sabtu, 4 April 2026 - 23:28 WIB

Berlaku Tiap Jumat, Sekda Sumarno Siapkan Aturan Skema WFH ASN Jateng

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Gubernur Pastikan Persediaan Gas Elpiji di Jawa Tengah Aman

Selasa, 14 Apr 2026 - 23:52 WIB