Pemprov Jateng Hentikan Sementara Tambang di Lereng Gunung Slamet, Awasi Ketat Kegiatan Pertambangan

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Agus Sugiharto.

i

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Agus Sugiharto.

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah cepat dan tegas menyusul viralnya isu aktivitas pertambangan di kawasan lereng Gunung Slamet. Pemprov memastikan telah menghentikan sementara salah satu perusahaan tambang dan memperketat pengawasan di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa terdapat lima izin usaha pertambangan skala kecil di area sekitar Gunung Slamet. Namun, seluruhnya berada di luar kawasan hutan lindung.

Kelima izin tersebut yaitu CV Smart Indo Cipta (19,4 km, tidak aktif), PT Saka Bumi Gandapata (9,8 km, tidak aktif), CV Krakatau Indah (18,8 km, aktif), PT Keluarga Sejahtera Bumindo (9,78 km, aktif terbatas dan dalam pengawasan), serta PT Dinar Batu Agung (12,3 km, diberhentikan sementara karena perbaikan teknis dan lingkungan).

“Kami pastikan semua kegiatan tambang tersebut tidak berada di zona lindung. Saat ini dilakukan pengawasan ketat dan penerapan sanksi administratif bila ditemukan pelanggaran. Prinsip kami jelas, yaitu keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan adalah prioritas,” ujar Agus, dalam dialog di Jateng Online Radio, Senin (15/12/2025).

Baca Juga:  Gempa Bumi Magnitudo 2,0 Guncang Barat Daya Kulon Progo, Warga Diminta Tetap Waspada

Agus menuturkan, aktivitas pertambangan PT Dinar Batu Agung telah diberhentikan sementara sejak 4 November 2025. Perusahaan diminta memperbaiki aspek teknis dan lingkungan di bawah pengawasan gabungan dari Polres Banyumas, Pemkab Banyumas, dan Dinas ESDM Jateng.

“Surat pemberhentian berlaku hingga 4 Januari 2026. Kalau sampai waktu itu tidak ada pembenahan, kami akan keluarkan surat pemberhentian kedua atau bahkan mengusulkan pencabutan izin ke kementerian,” jelasnya.

Ia menegaskan, kewenangan pencabutan izin berada di tangan Kementerian ESDM, karena dokumen izin dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bukan oleh gubernur.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: Humas Pemprov Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel berita.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jateng Ungkap 75 Kasus Pencurian Sepanjang Juni 2026, 121 Tersangka Diamankan
Musim Kemarau 2026, 18 Daerah di Jateng Berpotensi Kekeringan
Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Kudus, Dilakukan Ayah Kandung Sejak 2019
Musim Kemarau 2026, BPBD Jateng Siapkan 123 Juta Liter Bantuan Air Bersih
Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Kota Tegal Sasar Hampir Seribu Warga
Meriahkan Turnamen E-Sport Kapolda Jateng 2026, Panitia Hadirkan Food Festival UMKM
Gandeng Ombudsman, Pemprov Perketat Pengawasan Penerimaan Murid Baru SMA Jateng
Naik Peringkat 3 Nasional, Indeks Demokrasi Jawa Tengah Tunjukkan Tren Positif

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:16 WIB

Polda Jateng Ungkap 75 Kasus Pencurian Sepanjang Juni 2026, 121 Tersangka Diamankan

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:55 WIB

Musim Kemarau 2026, 18 Daerah di Jateng Berpotensi Kekeringan

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:12 WIB

Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Kudus, Dilakukan Ayah Kandung Sejak 2019

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:39 WIB

Musim Kemarau 2026, BPBD Jateng Siapkan 123 Juta Liter Bantuan Air Bersih

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:51 WIB

Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Kota Tegal Sasar Hampir Seribu Warga

Berita Terbaru

Penyaluran air bersih di wilayah Grobogan, Jawa Tengah.

Jawa Tengah

Musim Kemarau 2026, 18 Daerah di Jateng Berpotensi Kekeringan

Rabu, 1 Jul 2026 - 05:55 WIB