12 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

12 Sep 2026

UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen, UMK Tertinggi Kota Semarang Capai 3,7 Juta

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Tengah, A. Luthfi menemui pendemo seusai pengumuman UMK tahun 2026.

i

Gubernur Jawa Tengah, A. Luthfi menemui pendemo seusai pengumuman UMK tahun 2026.

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Pengumuman dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di kantornya di Semarang, Rabu (24/12/2025).

Penetapan kenaikan upah tersebut tertuang dalam dua keputusan gubernur, yakni Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504 untuk UMP dan UMSP, serta Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 untuk UMK dan UMSK.Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, naik Rp158.037,07 atau setara 7,28 persen dibanding tahun 2025 yang sebesar Rp2.169.349.

Baca Juga:  Kades Rejomulyo Diduga Selewengkan Dana Desa 2024, Termasuk Anggaran Santunan Anak Yatim

Perhitungan upah menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Nilai alfa 0,90 kami putuskan berdasarkan pertimbangan matang, dengan memperhitungkan tingkat inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi provinsi 5,15 persen,” ujar Luthfi.

Baca Juga:  Libur Natal dan Tahun Baru, Jateng Siap Sambut 8,5 Juta Wisatawan

Kenaikan Bervariasi di 35 Kabupaten/KotaSementara itu, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 dihitung dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing, serta nilai alfa yang disesuaikan dengan kondisi lokal.

Kota Semarang kembali mencatat UMK tertinggi se-Jawa Tengah sebesar Rp3.701.709, naik sekitar 7,15 persen dari tahun sebelumnya.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: Humas Pemprov Jateng

Follow WhatsApp Channel berita.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jateng Catat 615 Kebakaran Hingga Agustus 2026, Pemprov Gembleng Kompetensi Personel Relawan
Hingga Agustus 2026, Kasus Karhutla Jawa Tengah Capai 232 Kejadian
Pesta Rakyat Hari Jadi ke-81 Jawa Tengah Hadirkan Nostalgia dan Hiburan
Ragam Makanan Khas Semarakan Pameran Hari Jadi ke-81 Jateng
Polda Jateng Ungkap 75 Kasus Pencurian Sepanjang Juni 2026, 121 Tersangka Diamankan
Musim Kemarau 2026, 18 Daerah di Jateng Berpotensi Kekeringan
Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Kudus, Dilakukan Ayah Kandung Sejak 2019
Musim Kemarau 2026, BPBD Jateng Siapkan 123 Juta Liter Bantuan Air Bersih

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:36 WIB

Jateng Catat 615 Kebakaran Hingga Agustus 2026, Pemprov Gembleng Kompetensi Personel Relawan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:23 WIB

Hingga Agustus 2026, Kasus Karhutla Jawa Tengah Capai 232 Kejadian

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Pesta Rakyat Hari Jadi ke-81 Jawa Tengah Hadirkan Nostalgia dan Hiburan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Ragam Makanan Khas Semarakan Pameran Hari Jadi ke-81 Jateng

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:16 WIB

Polda Jateng Ungkap 75 Kasus Pencurian Sepanjang Juni 2026, 121 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Hingga Agustus 2026, Kasus Karhutla Jawa Tengah Capai 232 Kejadian

Selasa, 25 Agu 2026 - 07:23 WIB

Beragam makanan tradisional serta produk lokal unggulan dipamerkan dalam ajang Pameran dalam rangka HUT ke 81 Jateng.

Jawa Tengah

Ragam Makanan Khas Semarakan Pameran Hari Jadi ke-81 Jateng

Sabtu, 22 Agu 2026 - 21:44 WIB