UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen, UMK Tertinggi Kota Semarang Capai 3,7 Juta

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Tengah, A. Luthfi menemui pendemo seusai pengumuman UMK tahun 2026.

i

Gubernur Jawa Tengah, A. Luthfi menemui pendemo seusai pengumuman UMK tahun 2026.

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Pengumuman dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di kantornya di Semarang, Rabu (24/12/2025).

Penetapan kenaikan upah tersebut tertuang dalam dua keputusan gubernur, yakni Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504 untuk UMP dan UMSP, serta Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 untuk UMK dan UMSK.Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, naik Rp158.037,07 atau setara 7,28 persen dibanding tahun 2025 yang sebesar Rp2.169.349.

Baca Juga:  Kades Rejomulyo Diduga Selewengkan Dana Desa 2024, Termasuk Anggaran Santunan Anak Yatim

Perhitungan upah menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nilai alfa 0,90 kami putuskan berdasarkan pertimbangan matang, dengan memperhitungkan tingkat inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi provinsi 5,15 persen,” ujar Luthfi.

Baca Juga:  Libur Natal dan Tahun Baru, Jateng Siap Sambut 8,5 Juta Wisatawan

Kenaikan Bervariasi di 35 Kabupaten/KotaSementara itu, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 dihitung dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing, serta nilai alfa yang disesuaikan dengan kondisi lokal.

Kota Semarang kembali mencatat UMK tertinggi se-Jawa Tengah sebesar Rp3.701.709, naik sekitar 7,15 persen dari tahun sebelumnya.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: Humas Pemprov Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel berita.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Tahun Ini
Gubernur Pastikan Persediaan Gas Elpiji di Jawa Tengah Aman
Tembus Pasar 18 Negara, Nawal Yasin Dorong UMKM Jateng Tiru Kesuksesan Naruna Ceramic Salatiga
Titik Koordinat Terkunci, Aplikasi Sinaga Pantau WFH ASN Jateng Setiap Hari Jumat
Stok Aman, Pemprov Jateng Ajak Warga Sukseskan Gerakan Hemat Energi BBM
Berlaku Tiap Jumat, Sekda Sumarno Siapkan Aturan Skema WFH ASN Jateng
Cegah Konten Negatif, Jateng Kawal Pembatasan Akun Media Sosial Anak di Ruang Digital
Pelayanan Publik Tetap Utama, Kebijakan WFH ASN Jateng Masih Tahap Kajian

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:14 WIB

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Tahun Ini

Selasa, 14 April 2026 - 23:52 WIB

Gubernur Pastikan Persediaan Gas Elpiji di Jawa Tengah Aman

Kamis, 9 April 2026 - 10:56 WIB

Tembus Pasar 18 Negara, Nawal Yasin Dorong UMKM Jateng Tiru Kesuksesan Naruna Ceramic Salatiga

Senin, 6 April 2026 - 21:59 WIB

Stok Aman, Pemprov Jateng Ajak Warga Sukseskan Gerakan Hemat Energi BBM

Sabtu, 4 April 2026 - 23:28 WIB

Berlaku Tiap Jumat, Sekda Sumarno Siapkan Aturan Skema WFH ASN Jateng

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Gubernur Pastikan Persediaan Gas Elpiji di Jawa Tengah Aman

Selasa, 14 Apr 2026 - 23:52 WIB