SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Pengumuman dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di kantornya di Semarang, Rabu (24/12/2025).
Penetapan kenaikan upah tersebut tertuang dalam dua keputusan gubernur, yakni Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504 untuk UMP dan UMSP, serta Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 untuk UMK dan UMSK.Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, naik Rp158.037,07 atau setara 7,28 persen dibanding tahun 2025 yang sebesar Rp2.169.349.
Perhitungan upah menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nilai alfa 0,90 kami putuskan berdasarkan pertimbangan matang, dengan memperhitungkan tingkat inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi provinsi 5,15 persen,” ujar Luthfi.
Kenaikan Bervariasi di 35 Kabupaten/KotaSementara itu, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 dihitung dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing, serta nilai alfa yang disesuaikan dengan kondisi lokal.
Kota Semarang kembali mencatat UMK tertinggi se-Jawa Tengah sebesar Rp3.701.709, naik sekitar 7,15 persen dari tahun sebelumnya.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Humas Pemprov Jateng
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















