Adapun rincian UMK Jawa Tengah 2026 adalah sebagai berikut :
1. Kabupaten Cilacap Rp2.773.184
2. Kabupaten Banyumas Rp2.474.598,99
3. Kabupaten Purbalingga Rp2.474.721,94
4. Kabupaten Banjarnegara Rp2.327.813,08
5. Kabupaten Kebumen Rp2.400.000
6. Kabupaten Purworejo Rp2.401.961,91
7. Kabupaten Wonosobo Rp2.455.038,01
8. Kabupaten Magelang Rp2.607.790
9. Kabupaten Boyolali Rp2.537.949
10. Kabupaten Klaten Rp2.538.691
11. Kabupaten Sukoharjo Rp2.500.000
12. Kabupaten Wonogiri Rp2.335.126
13. Kabupaten Karanganyar Rp2.592.154,06
14. Kabupaten Sragen Rp2.337.700
15. Kabupaten Grobogan Rp2.399.186
16. Kabupaten Blora Rp2.345.695
17. Kabupaten Rembang Rp2.386.305
18 Kabupaten Pati Rp2.485.000
19. Kabupaten Kudus Rp2.818.585
20. Kabupaten Jepara Rp2.756.501
21. Kabupaten Demak Rp3.122.805
22. Kabupaten Semarang Rp2.940.088
23. Kabupaten Temanggung Rp2.397.000
24. Kabupaten Kendal Rp2.992.994
25. Kabupaten Batang Rp2.708.520
26. Kabupaten Pekalongan Rp2.633.700
27. Kabupaten Pemalang Rp2.433.254
28. Kabupaten Tegal Rp2.484.162
29. Kabupaten Brebes Rp2.400.350,47
30. Kota Magelang Rp2.429.285
31. Kota Surakarta Rp2.570.000
32. Kota Salatiga Rp2.698.273,24
33. Kota Semarang Rp3.701.709
34. Kota Pekalongan Rp2.700.926
35. Kota Tegal Rp2.526.510
Untuk tingkat provinsi, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain UMP dan UMK, Pemprov Jateng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk 11 sektor industri, di antaranya industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, serta farmasi.
UMSP setiap sektor ditetapkan lebih tinggi dibanding UMP, menyesuaikan karakteristik dan kemampuan masing-masing industri.
Sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan untuk 33 sektor di lima wilayah, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.
Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.
Menurutnya, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi yang sudah bekerja lebih dari setahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.
“Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini. Dengan begitu, kesejahteraan buruh meningkat, iklim investasi tetap kondusif, dan roda ekonomi Jawa Tengah bisa terus tumbuh,” kata Luthfi.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Humas Pemprov Jateng
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















