UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen, UMK Tertinggi Kota Semarang Capai 3,7 Juta

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Tengah, A. Luthfi menemui pendemo seusai pengumuman UMK tahun 2026.

i

Gubernur Jawa Tengah, A. Luthfi menemui pendemo seusai pengumuman UMK tahun 2026.

Adapun rincian UMK Jawa Tengah 2026 adalah sebagai berikut :

1. Kabupaten Cilacap Rp2.773.184
2. Kabupaten Banyumas Rp2.474.598,99
3. Kabupaten Purbalingga Rp2.474.721,94
4. Kabupaten Banjarnegara Rp2.327.813,08
5. Kabupaten Kebumen Rp2.400.000
6. Kabupaten Purworejo Rp2.401.961,91
7. Kabupaten Wonosobo Rp2.455.038,01
8. Kabupaten Magelang Rp2.607.790
9. Kabupaten Boyolali Rp2.537.949
10. Kabupaten Klaten Rp2.538.691
11. Kabupaten Sukoharjo Rp2.500.000
12. Kabupaten Wonogiri Rp2.335.126
13. Kabupaten Karanganyar Rp2.592.154,06
14. Kabupaten Sragen Rp2.337.700
15. Kabupaten Grobogan Rp2.399.186
16. Kabupaten Blora Rp2.345.695
17. Kabupaten Rembang Rp2.386.305
18 Kabupaten Pati Rp2.485.000
19. Kabupaten Kudus Rp2.818.585
20. Kabupaten Jepara Rp2.756.501
21. Kabupaten Demak Rp3.122.805
22. Kabupaten Semarang Rp2.940.088
23. Kabupaten Temanggung Rp2.397.000
24. Kabupaten Kendal Rp2.992.994
25. Kabupaten Batang Rp2.708.520
26. Kabupaten Pekalongan Rp2.633.700
27. Kabupaten Pemalang Rp2.433.254
28. Kabupaten Tegal Rp2.484.162
29. Kabupaten Brebes Rp2.400.350,47
30. Kota Magelang Rp2.429.285
31. Kota Surakarta Rp2.570.000
32. Kota Salatiga Rp2.698.273,24
33. Kota Semarang Rp3.701.709
34. Kota Pekalongan Rp2.700.926
35. Kota Tegal Rp2.526.510

Baca Juga:  Kades Rejomulyo Diduga Selewengkan Dana Desa 2024, Termasuk Anggaran Santunan Anak Yatim

Untuk tingkat provinsi, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain UMP dan UMK, Pemprov Jateng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk 11 sektor industri, di antaranya industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, serta farmasi.
UMSP setiap sektor ditetapkan lebih tinggi dibanding UMP, menyesuaikan karakteristik dan kemampuan masing-masing industri.

Sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan untuk 33 sektor di lima wilayah, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.

Baca Juga:  Libur Natal dan Tahun Baru, Jateng Siap Sambut 8,5 Juta Wisatawan

Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.
Menurutnya, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi yang sudah bekerja lebih dari setahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.

“Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini. Dengan begitu, kesejahteraan buruh meningkat, iklim investasi tetap kondusif, dan roda ekonomi Jawa Tengah bisa terus tumbuh,” kata Luthfi.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: Humas Pemprov Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel berita.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jateng Ungkap 75 Kasus Pencurian Sepanjang Juni 2026, 121 Tersangka Diamankan
Musim Kemarau 2026, 18 Daerah di Jateng Berpotensi Kekeringan
Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Kudus, Dilakukan Ayah Kandung Sejak 2019
Musim Kemarau 2026, BPBD Jateng Siapkan 123 Juta Liter Bantuan Air Bersih
Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Kota Tegal Sasar Hampir Seribu Warga
Meriahkan Turnamen E-Sport Kapolda Jateng 2026, Panitia Hadirkan Food Festival UMKM
Gandeng Ombudsman, Pemprov Perketat Pengawasan Penerimaan Murid Baru SMA Jateng
Naik Peringkat 3 Nasional, Indeks Demokrasi Jawa Tengah Tunjukkan Tren Positif

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:16 WIB

Polda Jateng Ungkap 75 Kasus Pencurian Sepanjang Juni 2026, 121 Tersangka Diamankan

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:55 WIB

Musim Kemarau 2026, 18 Daerah di Jateng Berpotensi Kekeringan

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:12 WIB

Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Kudus, Dilakukan Ayah Kandung Sejak 2019

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:39 WIB

Musim Kemarau 2026, BPBD Jateng Siapkan 123 Juta Liter Bantuan Air Bersih

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:51 WIB

Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Kota Tegal Sasar Hampir Seribu Warga

Berita Terbaru

Penyaluran air bersih di wilayah Grobogan, Jawa Tengah.

Jawa Tengah

Musim Kemarau 2026, 18 Daerah di Jateng Berpotensi Kekeringan

Rabu, 1 Jul 2026 - 05:55 WIB