SEMARANG, DiengPost.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini tengah menyikapi kebijakan nasional terkait pembatasan akun media sosial anak usia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari paparan konten negatif seperti pornografi, judi online, hingga perundungan siber.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Jateng, Agung Hariyadi, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut regulasi pusat. Selain itu, pemerintah ingin memastikan bahwa ruang digital bagi anak-anak tetap terasa aman, nyaman, serta ramah bagi pertumbuhan mereka.
Oleh karena itu, pembatasan akun media sosial anak bukan berarti memutus hak mereka untuk mendapatkan akses informasi atau belajar secara digital. Maka dari itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan melakukan verifikasi usia ketat guna menyesuaikan klasifikasi konten yang muncul.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, data menunjukkan bahwa sekitar 60 hingga 70 persen anak usia sekolah telah terpapar berbagai konten sampah digital yang berbahaya. Namun, anak-anak masih tetap dapat memanfaatkan platform digital tanpa harus memiliki akun pribadi yang berisiko tinggi terhadap privasi mereka.
“Usia di bawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun, namun anak masih bisa mengakses konten sesuai klasifikasi usia,” ujar Agung Hariyadi di Semarang.
Peran Penting Literasi Digital Orang Tua di Masa Transisi
Kebijakan ini akan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026 dengan pengawasan ketat dari otoritas terkait di tingkat provinsi. Selanjutnya, efektivitas pembatasan akun media sosial anak sangat bergantung pada peran aktif orang tua dalam melakukan pendampingan serta pengasuhan digital harian.
Maka, orang tua didorong untuk terus mengembangkan literasi digital agar dapat membangun relasi yang setara dan komunikatif dengan anak-anak mereka. Oleh sebab itu, pendekatan sebagai teman bicara dinilai jauh lebih efektif daripada sekadar menjadi polisi siber di dalam lingkungan rumah.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Humas Pemprov Jateng
Halaman : 1 2 Selanjutnya















