Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Canter bernomor BE 8542 ADU berwarna kuning, satu lembar STNK, serta satu tangki modifikasi berkapasitas 10 ribu liter berisi sekitar 2 ribu liter solar subsidi.
Kasat Reskrim menambahkan, sebelum digerebek warga, tersangka M sudah menerima separuh pembayaran dari P dan A sebagai uang muka dan dijanjikan pelunasan setelah proses pengisian selesai.
“Namun transaksi belum sempat dilakukan karena sudah lebih dulu diketahui warga,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini ketiga tersangka dijerat Pasal 40 Paragraf 5 Bab III Bagian Keempat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Penulis : Afandi
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2















