LAMPUNG TIMUR – Polres Lampung Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Kasus ini mencuat setelah SPBU tersebut digerebek warga pada Minggu (16/11/2025) malam karena aktivitas mencurigakan di luar jam operasional.
Aksi penggerebekan yang melibatkan ratusan warga itu sempat membuat panik pengelola SPBU dan menjadi tontonan masyarakat sekitar. Warga mencurigai satu truk kuning yang masuk ke area SPBU saat lampu sudah padam dan gerbang tertutup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata di dalam bak truk terdapat tangki besar berkapasitas sekitar 10 ribu liter yang sedang diisi solar subsidi.
“Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial P dan A sebagai konsumen sekaligus sopir truk pembawa tangki modifikasi, serta M yang bertugas sebagai operator SPBU,” jelas Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).
Menurut hasil pemeriksaan Unit Tipidter Polres Lampung Timur, tersangka M diketahui membantu mengisi tangki modifikasi tersebut dengan solar subsidi jenis biosolar dari pompa SPBU 24.341.128. Solar hasil pengisian itu rencananya akan dijual kembali oleh P dan A ke wilayah Bandar Lampung.
Penulis : Afandi
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya















