SEMARANG, DiengPost.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai respons atas kebijakan opsen dari pemerintah pusat.
Kebijakan ini berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026 dan mencakup potongan langsung sebesar lima persen dari nilai pokok pajak.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi, menyampaikan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perhatian Gubernur Ahmad Luthfi terhadap aspirasi masyarakat.
“Bapak Gubernur telah memerintahkan kami untuk mengkaji relaksasi pajak. Hasilnya disetujui dan ditetapkan melalui keputusan gubernur,” ujar Masrofi, Minggu (22/2/2026).
Potongan Lima Persen dan Penghapusan Denda
Program ini mencakup empat bentuk keringanan, termasuk potongan lima persen dari pokok pajak, penyesuaian otomatis denda administratif, serta pengurangan tunggakan pajak dan dendanya untuk masa pajak yang jatuh tempo sejak 5 Januari 2025.
Masrofi menjelaskan bahwa fasilitas ini bisa langsung dinikmati masyarakat saat membayar di seluruh kantor pelayanan Samsat.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Humas Pemprov Jateng
Halaman : 1 2 Selanjutnya















