“Maka perlu adanya pendampingan dari APH (aparat penegak hukum) dan APIP (aparat pengawasan intern pemerintah),” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, menyampaikan bahwa kasus penyalahgunaan dana desa di Jawa Tengah pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia menyebut penurunan ini sebagai hasil nyata dari pendampingan dan pendidikan antikorupsi yang telah dilakukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Reda juga menambahkan bahwa kejaksaan mendorong penyelesaian kasus melalui inspektorat daerah selama tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea), dengan mekanisme perbaikan administrasi dan pengembalian dana.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Humas Pemprov Jateng
Halaman : 1 2















