“Pertimbangan teknis sudah kami ajukan dan disetujui. Hari ini, SK resmi diserahkan langsung di Jatidiri,” kata Ary.
Ia menambahkan, PPPK Paruh Waktu akan mulai bertugas pada 1 Januari 2026 dengan masa kerja satu tahun. Status mereka akan dievaluasi secara berkala dan berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi kriteria.
“Penggajian mereka tidak membebani APBD, karena sebelumnya juga sudah bekerja di OPD masing-masing dengan anggaran yang sama,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ary berharap, pengangkatan ini menjadi penyemangat baru untuk memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan profesionalisme ASN di Jawa Tengah.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Humas Pemprov Jateng
Halaman : 1 2















