Gubernur Jateng Lantik 13.111 PPPK Paruh Waktu, Luthfi : Jadikan SK Ini Motivasi Kerja

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyapa pegawai PPPK Paruh waktu usai penyerahan SK.

i

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyapa pegawai PPPK Paruh waktu usai penyerahan SK.

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 13.111 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Jawa Tengah. Penyerahan dilakukan di Stadion Jatidiri, Semarang, Kamis (11/12/2025).

Dalam sambutannya, Luthfi mengapresiasi perjuangan panjang para pegawai non-ASN yang akhirnya resmi menerima SK pengangkatan. Ia menekankan pentingnya menjadikan momentum tersebut sebagai dorongan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.

“Perjalanan menjadi PPPK Paruh Waktu tidak mudah. SK ini harus menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik. Jangan sampai jerih payah dan kesabaran Anda selama ini terbuang sia-sia,” ujar Luthfi.

Acara penyerahan SK itu turut dihadiri Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen dan Sekretaris Daerah Jateng Sumarno.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian BKD Jateng, Ary Widiyantoro, menjelaskan bahwa seluruh penerima SK telah terdaftar resmi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka merupakan tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pernah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik CPNS maupun PPPK penuh waktu, namun belum lolos perangkingan.

Baca Juga:  Kontribusi Besar Atlet Jateng di SEA Games 2025 : Sumbang 12 Emas, 14 Perak, dan 17 Perunggu

Dari total 13.594 pegawai non-ASN yang tercatat dalam database Pemprov Jateng, sebanyak 13.440 orang memenuhi syarat setelah proses verifikasi. Dari jumlah tersebut, 13.111 dinyatakan lolos pemberkasan dan berhak menerima SK. Sementara sisanya tidak aktif bekerja, berpindah instansi, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: Humas Pemprov Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel berita.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Tahun Ini
Gubernur Pastikan Persediaan Gas Elpiji di Jawa Tengah Aman
Tembus Pasar 18 Negara, Nawal Yasin Dorong UMKM Jateng Tiru Kesuksesan Naruna Ceramic Salatiga
Titik Koordinat Terkunci, Aplikasi Sinaga Pantau WFH ASN Jateng Setiap Hari Jumat
Stok Aman, Pemprov Jateng Ajak Warga Sukseskan Gerakan Hemat Energi BBM
Berlaku Tiap Jumat, Sekda Sumarno Siapkan Aturan Skema WFH ASN Jateng
Cegah Konten Negatif, Jateng Kawal Pembatasan Akun Media Sosial Anak di Ruang Digital
Pelayanan Publik Tetap Utama, Kebijakan WFH ASN Jateng Masih Tahap Kajian

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:14 WIB

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Tahun Ini

Selasa, 14 April 2026 - 23:52 WIB

Gubernur Pastikan Persediaan Gas Elpiji di Jawa Tengah Aman

Kamis, 9 April 2026 - 10:56 WIB

Tembus Pasar 18 Negara, Nawal Yasin Dorong UMKM Jateng Tiru Kesuksesan Naruna Ceramic Salatiga

Senin, 6 April 2026 - 21:59 WIB

Stok Aman, Pemprov Jateng Ajak Warga Sukseskan Gerakan Hemat Energi BBM

Sabtu, 4 April 2026 - 23:28 WIB

Berlaku Tiap Jumat, Sekda Sumarno Siapkan Aturan Skema WFH ASN Jateng

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Gubernur Pastikan Persediaan Gas Elpiji di Jawa Tengah Aman

Selasa, 14 Apr 2026 - 23:52 WIB