SEMARANG, DiengPost.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menerapkan pengawasan digital ketat melalui aplikasi Sinaga pantau WFH bagi seluruh aparatur sipil negara. Langkah ini diambil guna memastikan produktivitas pegawai tetap terjaga meskipun sedang menjalankan tugas kedinasan dari rumah.
Asisten Administrasi Sekda Jateng, Dhoni Widianto, menegaskan bahwa penggunaan sistem ini telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur terbaru per April 2026. Selain itu, setiap aparatur baik PNS maupun PPPK wajib mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah.
Oleh karena itu, aplikasi Sinaga pantau WFH akan mengunci titik koordinat lokasi pegawai sesuai dengan domisili yang telah terdaftar dalam sistem informasi. Maka dari itu, para ASN tidak diperkenankan melakukan absensi dari lokasi lain selain lingkungan sekitar rumah mereka sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, integritas pegawai menjadi pertaruhan besar dalam transisi sistem kerja hibrida yang mulai diberlakukan satu kali dalam sepekan ini. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran bagi posisi tertentu yang bersentuhan langsung dengan layanan publik untuk tetap bekerja secara tatap muka.
“Meskipun WFH atau bekerja di rumah, tetap wajib patuh absensi dengan titik koordinat yang diatur BKD,” ujar Dhoni Widianto di Semarang pada Kamis (2/4/2026).
Efisiensi Energi dan Pembatasan Perjalanan Dinas ASN
Selain aspek pengawasan, kebijakan ini juga memuat aturan mengenai penghematan energi melalui pilihan moda transportasi pegawai saat sedang tidak terjadwal WFH. Selanjutnya, aplikasi Sinaga pantau WFH menjadi bagian dari skema besar pemerintah daerah dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak secara signifikan.
Maka, pegawai yang tinggal dekat dengan kantor sangat dianjurkan untuk berjalan kaki atau menggunakan sepeda kayuh sebagai bentuk dukungan lingkungan. Oleh sebab itu, skema berbagi kendaraan atau carpooling juga mulai diperkenalkan bagi ASN yang memiliki rute perjalanan searah menuju kantor.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Humas Pemprov Jateng
Halaman : 1 2 Selanjutnya















