Sekap dan Cabuli Gadis di Bawah Umur Selama 6 Bulan, Pria Lampung Timur Terancam 15 Tahun Bui

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers rilis kasus penyekapan disertai kekerasan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur di wilayah Kecamatan Braja Selebah.

i

Pers rilis kasus penyekapan disertai kekerasan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur di wilayah Kecamatan Braja Selebah.

LAMPUNG TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur mengungkap kasus penyekapan disertai kekerasan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur di wilayah Kecamatan Braja Selebah. Pelaku bernama Ida Bagus Made Wibawa alias IB (27), warga setempat, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Korban berinisial NA (16) diketahui mengalami penyekapan selama sekitar enam bulan. Penderitaan itu berakhir ketika korban berhasil kabur dari tempat pelaku dan meminjam telepon seluler milik warga untuk menghubungi orang tuanya yang tinggal di Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Jateng Tetapkan Ketahanan Pangan Jadi Fokus Pembangunan 2026, Gencarkan Program Pertanian Milenial

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur. Tak lama setelah laporan diterima, polisi bergerak cepat dan meringkus pelaku di rumahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akui Perbuatan

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, menjelaskan bahwa tersangka mengakui telah menyekap korban selama berbulan-bulan dan melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Baca Juga:  10 Toko Peralatan Rumah Tangga Terbaik di Yogyakarta, Lengkap dan Murah untuk Semua Kebutuhan

“Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatan yang dilakukannya. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar AKBP Heti dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Jumat (5/12/2025).

Menurut Heti, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 328 KUHP tentang penyekapan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel berita.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Dijemput Pemotor, Penemuan Jasad di Labuhan Maringgai Gemparkan Warga Karyatani
Tragis, Seorang Balita Tersiram Santan Mendidih hingga Alami Luka Bakar Serius di Lampung Timur
Hebat, Delapan Tahun Beruntun Pemkab Lampung Timur Pertahankan WTP dari BPK RI
Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah, Pelaku Kasus Penipuan Online WhatsApp Ditangkap Polisi
Berlangsung Meriah, Kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Lampung Timur Diwarnai Pembatasan Akses Warga dan Pers
Jembatan Swadaya Desa Sriminosari, Warga Dusun 02 Kompak Bangun Akses Tanpa Tunggu Anggaran
Bakti Sosial IWO Lampung: Jurnalis Turun ke Jalan Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
37 Tahun Tragedi Talangsari, Korban Desak Negara Tuntaskan Kasus di Pengadilan HAM

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 17:57 WIB

Sempat Dijemput Pemotor, Penemuan Jasad di Labuhan Maringgai Gemparkan Warga Karyatani

Senin, 1 Juni 2026 - 17:19 WIB

Tragis, Seorang Balita Tersiram Santan Mendidih hingga Alami Luka Bakar Serius di Lampung Timur

Senin, 1 Juni 2026 - 17:11 WIB

Hebat, Delapan Tahun Beruntun Pemkab Lampung Timur Pertahankan WTP dari BPK RI

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:23 WIB

Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah, Pelaku Kasus Penipuan Online WhatsApp Ditangkap Polisi

Senin, 11 Mei 2026 - 07:36 WIB

Berlangsung Meriah, Kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Lampung Timur Diwarnai Pembatasan Akses Warga dan Pers

Berita Terbaru

Penyaluran air bersih di wilayah Grobogan, Jawa Tengah.

Jawa Tengah

Musim Kemarau 2026, 18 Daerah di Jateng Berpotensi Kekeringan

Rabu, 1 Jul 2026 - 05:55 WIB