PW IWO Lampung Kecam Tindakan Pengancaman terhadap Jurnalis Kompas TV, Minta Polres Usut Tuntas

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua IWO Lampung, Edi Arsadad.

i

Ketua IWO Lampung, Edi Arsadad.

Ketua IWO Lampung, Edi Arsadad menegaskan, bahwa tindakan yang dialami Teuku merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik. Ia meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan itu secara serius dan mengusut tuntas para pelaku.

“Jika ditemukan unsur pidananya, Polres Lampung Selatan harus segera menetapkan tersangkanya dan menangkap para pelaku pengancaman,” tegas Edi dalam keterangan tertulis di Bandarlampung, Kamis (27/11/2025).

Baca Juga:  Sekda Jateng Dorong Tiap Daerah Gelar Event Lari, Terbukti Dongkrak Ekonomi Lokal

Edi mengingatkan bahwa kerja pers dilindungi oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Karena itu, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat hukuman pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata Edi.

Baca Juga:  IWO Lampung Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Tegaskan Dukungan untuk Gerakan Pendidikan dan Dakwah

Edi berharap semua pihak menghormati kerja jurnalistik yang dijalankan secara profesional serta memberikan dukungan terhadap penegakan hukum dalam kasus ini agar insiden serupa tidak terulang.

Penulis : Afandi

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel berita.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Dijemput Pemotor, Penemuan Jasad di Labuhan Maringgai Gemparkan Warga Karyatani
Tragis, Seorang Balita Tersiram Santan Mendidih hingga Alami Luka Bakar Serius di Lampung Timur
Hebat, Delapan Tahun Beruntun Pemkab Lampung Timur Pertahankan WTP dari BPK RI
Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah, Pelaku Kasus Penipuan Online WhatsApp Ditangkap Polisi
Berlangsung Meriah, Kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Lampung Timur Diwarnai Pembatasan Akses Warga dan Pers
Jembatan Swadaya Desa Sriminosari, Warga Dusun 02 Kompak Bangun Akses Tanpa Tunggu Anggaran
Bakti Sosial IWO Lampung: Jurnalis Turun ke Jalan Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
37 Tahun Tragedi Talangsari, Korban Desak Negara Tuntaskan Kasus di Pengadilan HAM

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 17:57 WIB

Sempat Dijemput Pemotor, Penemuan Jasad di Labuhan Maringgai Gemparkan Warga Karyatani

Senin, 1 Juni 2026 - 17:19 WIB

Tragis, Seorang Balita Tersiram Santan Mendidih hingga Alami Luka Bakar Serius di Lampung Timur

Senin, 1 Juni 2026 - 17:11 WIB

Hebat, Delapan Tahun Beruntun Pemkab Lampung Timur Pertahankan WTP dari BPK RI

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:23 WIB

Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah, Pelaku Kasus Penipuan Online WhatsApp Ditangkap Polisi

Senin, 11 Mei 2026 - 07:36 WIB

Berlangsung Meriah, Kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Lampung Timur Diwarnai Pembatasan Akses Warga dan Pers

Berita Terbaru

Penyaluran air bersih di wilayah Grobogan, Jawa Tengah.

Jawa Tengah

Musim Kemarau 2026, 18 Daerah di Jateng Berpotensi Kekeringan

Rabu, 1 Jul 2026 - 05:55 WIB