PW IWO Lampung Kecam Tindakan Pengancaman terhadap Jurnalis Kompas TV, Minta Polres Usut Tuntas

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua IWO Lampung, Edi Arsadad.

i

Ketua IWO Lampung, Edi Arsadad.

Ketua IWO Lampung, Edi Arsadad menegaskan, bahwa tindakan yang dialami Teuku merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik. Ia meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan itu secara serius dan mengusut tuntas para pelaku.

“Jika ditemukan unsur pidananya, Polres Lampung Selatan harus segera menetapkan tersangkanya dan menangkap para pelaku pengancaman,” tegas Edi dalam keterangan tertulis di Bandarlampung, Kamis (27/11/2025).

Baca Juga:  Sekda Jateng Dorong Tiap Daerah Gelar Event Lari, Terbukti Dongkrak Ekonomi Lokal

Edi mengingatkan bahwa kerja pers dilindungi oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Karena itu, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat hukuman pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata Edi.

Baca Juga:  IWO Lampung Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Tegaskan Dukungan untuk Gerakan Pendidikan dan Dakwah

Edi berharap semua pihak menghormati kerja jurnalistik yang dijalankan secara profesional serta memberikan dukungan terhadap penegakan hukum dalam kasus ini agar insiden serupa tidak terulang.

Penulis : Afandi

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel berita.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

37 Tahun Tragedi Talangsari, Korban Desak Negara Tuntaskan Kasus di Pengadilan HAM
DPD HMNI Lampung Timur 2025–2027 Dilantik, Siap Perkuat Nelayan Pesisir
Aksi Massa Warnai Protes Warga Penyangga TNWK, Desak Solusi Konflik Gajah
Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas: Solusi Nyata atau Janji yang Diulang?
Warga Desak Solusi Konflik Gajah, KLHK Siapkan Parit dan Kajian Pagar Listrik
Dari Transmigran Jadi Bupati dan Wagub, Kisah Sukses Anak Jawa di Tanah Lampung
Kapolres Lampung Timur Tinjau Lokasi Wisata, Pastikan Libur Tahun Baru Aman
Polres Lampung Timur Ungkap 636 Kasus Sepanjang 2025, Termasuk Korupsi dan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:26 WIB

37 Tahun Tragedi Talangsari, Korban Desak Negara Tuntaskan Kasus di Pengadilan HAM

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:36 WIB

DPD HMNI Lampung Timur 2025–2027 Dilantik, Siap Perkuat Nelayan Pesisir

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:13 WIB

Aksi Massa Warnai Protes Warga Penyangga TNWK, Desak Solusi Konflik Gajah

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:20 WIB

Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas: Solusi Nyata atau Janji yang Diulang?

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:57 WIB

Warga Desak Solusi Konflik Gajah, KLHK Siapkan Parit dan Kajian Pagar Listrik

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Gubernur Pastikan Persediaan Gas Elpiji di Jawa Tengah Aman

Selasa, 14 Apr 2026 - 23:52 WIB