Ketua IWO Lampung, Edi Arsadad menegaskan, bahwa tindakan yang dialami Teuku merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik. Ia meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan itu secara serius dan mengusut tuntas para pelaku.
“Jika ditemukan unsur pidananya, Polres Lampung Selatan harus segera menetapkan tersangkanya dan menangkap para pelaku pengancaman,” tegas Edi dalam keterangan tertulis di Bandarlampung, Kamis (27/11/2025).
Edi mengingatkan bahwa kerja pers dilindungi oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Karena itu, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat hukuman pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata Edi.
Edi berharap semua pihak menghormati kerja jurnalistik yang dijalankan secara profesional serta memberikan dukungan terhadap penegakan hukum dalam kasus ini agar insiden serupa tidak terulang.
Penulis : Afandi
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2















