“Pelaku berinisial AD (37), warga Desa Tresnomulyo. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 64.836.000,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).
Sebelum penangkapan, polisi telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada AD. Namun, ia tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik. Akhirnya, petugas turun langsung ke kediamannya dan membawa AD ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Afandi
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2















