Penyelundupan 90,2 Ton Kratom di Pelabuhan Tanjung Emas Terbongkar

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menunjukan barang bukti kasus penyelundupan 90,2 Ton Kratom di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

i

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menunjukan barang bukti kasus penyelundupan 90,2 Ton Kratom di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

SEMARANG, DiengPost.com – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, memberikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan aparat dalam mengungkap tindak pidana kepabeanan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Kasus besar ini melibatkan upaya pengiriman ilegal komoditas kratom ke luar negeri.

Dukungan penuh disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap langkah tegas yang dilakukan oleh otoritas pelabuhan dan bea cukai. Penegakan aturan yang transparan dinilai akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi serta kepercayaan pasar internasional terhadap komoditas asal Indonesia.

Gus Yasin, sapaan akrab Wakil Gubernur, menegaskan bahwa kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi ekspor adalah hal mutlak. Transparansi dalam pengawasan lalu lintas perdagangan antarnegara sangat krusial guna menjaga stabilitas ekonomi daerah di masa depan.

Modus Penyamaran Dokumen dan Nilai Ekonomi Tinggi

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 90.200 kilogram kratom yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. Barang ilegal tersebut rencananya akan dikirim menuju India dengan memalsukan dokumen pemberitahuan barang.

“Kratom ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi manfaat dan dampaknya tetap harus melalui tahapan uji. Karena itu, pengawasannya harus benar-benar diperkuat,” ujar Taj Yasin saat menghadiri konferensi pers di Semarang, Rabu (25/02/2026).

Baca Juga:  Jateng Tetapkan Ketahanan Pangan Jadi Fokus Pembangunan 2026, Gencarkan Program Pertanian Milenial

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi. Sebanyak 3.608 tas kratom dikemas dan diberitahukan dalam dokumen resmi sebagai produk kopi atau foodstuff coffee.

Berdasarkan hasil uji laboratorium dan penyidikan, pihak Bea Cukai telah menetapkan empat orang tersangka berinisial WI, AS, ME, dan MR. Total nilai barang dari kasus Penyelundupan 90,2 Ton Kratom ini diperkirakan mencapai angka Rp4,96 miliar.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: Humas Pemprov Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel berita.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Tahun Ini
Gubernur Pastikan Persediaan Gas Elpiji di Jawa Tengah Aman
Tembus Pasar 18 Negara, Nawal Yasin Dorong UMKM Jateng Tiru Kesuksesan Naruna Ceramic Salatiga
Titik Koordinat Terkunci, Aplikasi Sinaga Pantau WFH ASN Jateng Setiap Hari Jumat
Stok Aman, Pemprov Jateng Ajak Warga Sukseskan Gerakan Hemat Energi BBM
Berlaku Tiap Jumat, Sekda Sumarno Siapkan Aturan Skema WFH ASN Jateng
Cegah Konten Negatif, Jateng Kawal Pembatasan Akun Media Sosial Anak di Ruang Digital
Pelayanan Publik Tetap Utama, Kebijakan WFH ASN Jateng Masih Tahap Kajian

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:14 WIB

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Tahun Ini

Selasa, 14 April 2026 - 23:52 WIB

Gubernur Pastikan Persediaan Gas Elpiji di Jawa Tengah Aman

Kamis, 9 April 2026 - 10:56 WIB

Tembus Pasar 18 Negara, Nawal Yasin Dorong UMKM Jateng Tiru Kesuksesan Naruna Ceramic Salatiga

Senin, 6 April 2026 - 21:59 WIB

Stok Aman, Pemprov Jateng Ajak Warga Sukseskan Gerakan Hemat Energi BBM

Sabtu, 4 April 2026 - 23:28 WIB

Berlaku Tiap Jumat, Sekda Sumarno Siapkan Aturan Skema WFH ASN Jateng

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Gubernur Pastikan Persediaan Gas Elpiji di Jawa Tengah Aman

Selasa, 14 Apr 2026 - 23:52 WIB