SEMARANG, DiengPost.com — Keresahan tengah melanda pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah menyusul kenaikan signifikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku pada 2026.
Kebijakan ini dipicu oleh penerapan opsen pajak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Di berbagai platform media sosial, muncul seruan dari masyarakat untuk melakukan gerakan ‘stop bayar pajak’ secara serentak sebagai bentuk protes. Warga menilai kebijakan ini membebani, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang kini diberlakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, di luar pajak pokok yang sebelumnya hanya dikelola oleh pemerintah provinsi. Dengan sistem baru ini, total pajak kendaraan meningkat karena adanya tambahan komponen opsen.
“Tahun lalu pajak motor saya Rp180 ribu, sekarang jadi Rp270 ribu. Kaget pas lihat tagihannya,” ujar Rudi, warga Kendal.
Kenaikan ini dirasakan merata, baik oleh pemilik mobil maupun pengguna sepeda motor yang jumlahnya mendominasi di Jawa Tengah. Banyak warga mengaku menunda pembayaran dan berharap ada program pemutihan atau penyesuaian tarif.
Pemerintah daerah menyatakan bahwa kebijakan opsen bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, dan peningkatan layanan publik. Namun, pengamat menilai bahwa kurangnya sosialisasi dan transparansi penggunaan dana menjadi pemicu utama keresahan publik.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya















