SEMARANG, DiengPost.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan yang menolak pasien, meskipun terjadi penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada 2026.
Pemprov memastikan layanan kesehatan tetap berjalan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan terapi berkelanjutan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menyampaikan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah, terlepas dari kendala administratif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama yang sedang menjalani terapi rutin seperti hemodialisa, kemoterapi, atau thalasemia. Pelayanan kesehatan harus tetap berjalan,” tegas Yunita, Senin (9/2/2026).
Penegasan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen. Pemerintah daerah menegaskan bahwa negara harus hadir dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial, dari total 14,29 juta peserta PBI JK di Jateng, sebanyak 1,62 juta jiwa dinonaktifkan pada 2026. Di antara mereka terdapat pasien dengan kebutuhan pengobatan rutin dan berkelanjutan.
Menanggapi hal ini, Pemprov Jateng telah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk segera melakukan koordinasi lintas sektor antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
















Tinggalkan Balasan