37 Tahun Tragedi Talangsari, Korban Desak Negara Tuntaskan Kasus di Pengadilan HAM

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Kamisan bertema '37 Tahun Peristiwa Talangsari' di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Kamis (5/2/2026).

i

Aksi Kamisan bertema '37 Tahun Peristiwa Talangsari' di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Kamis (5/2/2026).

LAMPUNG, DiengPost.com — Puluhan korban dan keluarga korban peristiwa Talangsari 1989 kembali menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi 37 tahun silam. Dalam aksi Kamisan bertema ’37 Tahun Peristiwa Talangsari’ di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Kamis (5/2/2026), mereka mendesak pemerintah membawa kasus ini ke Pengadilan HAM ad hoc.

Ketua Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari (PK2TL), Edi Arsadad, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada langkah konkret dari negara untuk menyelesaikan kasus tersebut secara yudisial.

Baca Juga:  Mahasiswa Didorong Jadi Penjaga Demokrasi, BEM FEB IBN Gelar Seminar 'Gerakan Mahasiswa dan Politik Pembungkaman'

“Peristiwa ini sudah 37 tahun berlalu, tapi belum ada keseriusan pemerintah untuk menyelesaikannya secara hukum,” ujar Edi dalam orasinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edi menyoroti lambannya proses hukum yang melibatkan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Ia menilai kedua lembaga tersebut saling melempar tanggung jawab dengan alasan minimnya alat bukti.

“Padahal Presiden ke-7 Joko Widodo sudah menyatakan Talangsari sebagai salah satu dari 12 pelanggaran HAM berat masa lalu. Itu seharusnya jadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM,” tegasnya.

Baca Juga:  Orang Tua Siswa Keluhkan Kualitas Menu MBG di Bandar Negeri, Lauk Monoton hingga Diduga Mendekati Basi

Selain menuntut penyelesaian hukum, para korban juga meminta pemulihan hak-hak mereka. Tuntutan tersebut mencakup pengembalian tanah yang dirampas, rehabilitasi nama baik korban, serta memorialisasi tragedi Talangsari sebagai pengingat sejarah kelam bangsa.

“Sampai sekarang masih ada stigma negatif terhadap korban. Kami ingin nama baik dipulihkan dan tragedi ini dikenang agar tidak terulang,” kata Ujang, salah satu perwakilan keluarga korban.

Penulis : Afandi

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel berita.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD HMNI Lampung Timur 2025–2027 Dilantik, Siap Perkuat Nelayan Pesisir
Aksi Massa Warnai Protes Warga Penyangga TNWK, Desak Solusi Konflik Gajah
Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas: Solusi Nyata atau Janji yang Diulang?
Warga Desak Solusi Konflik Gajah, KLHK Siapkan Parit dan Kajian Pagar Listrik
Dari Transmigran Jadi Bupati dan Wagub, Kisah Sukses Anak Jawa di Tanah Lampung
Kapolres Lampung Timur Tinjau Lokasi Wisata, Pastikan Libur Tahun Baru Aman
Polres Lampung Timur Ungkap 636 Kasus Sepanjang 2025, Termasuk Korupsi dan Narkoba
Camat dan Puskesmas Labuhan Maringgai Dampingi Remaja dengan Dugaan Trauma Akut

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:26 WIB

37 Tahun Tragedi Talangsari, Korban Desak Negara Tuntaskan Kasus di Pengadilan HAM

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:36 WIB

DPD HMNI Lampung Timur 2025–2027 Dilantik, Siap Perkuat Nelayan Pesisir

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:13 WIB

Aksi Massa Warnai Protes Warga Penyangga TNWK, Desak Solusi Konflik Gajah

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:20 WIB

Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas: Solusi Nyata atau Janji yang Diulang?

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:57 WIB

Warga Desak Solusi Konflik Gajah, KLHK Siapkan Parit dan Kajian Pagar Listrik

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Gubernur Pastikan Persediaan Gas Elpiji di Jawa Tengah Aman

Selasa, 14 Apr 2026 - 23:52 WIB