LAMPUNG TIMUR – Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Lampung Timur. Kepala Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Santo Srigantoro, tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Bupati, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Polres Lampung Timur atas dugaan penggelapan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 senilai ratusan juta rupiah.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Karang Taruna bersama sejumlah tokoh masyarakat Desa Rejomulyo. Mereka menilai terdapat banyak kejanggalan dalam penggunaan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Dokumen laporan tertanggal 8 September 2025 yang diterima redaksi menyebutkan adanya perbedaan signifikan antara anggaran yang tertuang dalam dokumen perencanaan dan realisasi kegiatan di lapangan. Salah satu pos yang paling disorot adalah dana santunan anak yatim sebesar Rp7 juta, yang diduga tidak disalurkan sepenuhnya kepada penerima manfaat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melapor karena prihatin. Dana Desa adalah uang negara yang harusnya kembali ke masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Termasuk dana anak yatim yang seharusnya tidak boleh disentuh sembarangan,” ujar salah satu perwakilan pelapor yang enggan disebutkan namanya.
Selain dugaan penyimpangan pada dana santunan, laporan juga menyinggung sejumlah pos anggaran lain yang diduga bermasalah. Di antaranya penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), honor guru TK dan PAUD, insentif guru ngaji, pengurus makam dan jenazah, serta kegiatan PKK, kepemudaan, olahraga, dan musyawarah desa.
Nilai total dugaan penyelewengan Dana Desa Rejomulyo diperkirakan mencapai Rp146,7 juta. Pelapor menduga, sebagian kegiatan yang tercatat dalam laporan keuangan bersifat fiktif atau dimark-up, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan masyarakat desa.
Tidak hanya itu, masyarakat juga meminta aparat terkait untuk memeriksa pengelolaan dana Pasar Desa Rejomulyo serta hasil sewa tanah makam desa. Menurut warga, kedua sumber pendapatan desa tersebut selama ini dikelola tanpa transparansi yang jelas.
Penulis : Afandi
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya















