Kades Rejomulyo Diduga Selewengkan Dana Desa 2024, Termasuk Anggaran Santunan Anak Yatim

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR – Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Lampung Timur. Kepala Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Santo Srigantoro, tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Bupati, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Polres Lampung Timur atas dugaan penggelapan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 senilai ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Karang Taruna bersama sejumlah tokoh masyarakat Desa Rejomulyo. Mereka menilai terdapat banyak kejanggalan dalam penggunaan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Dokumen laporan tertanggal 8 September 2025 yang diterima redaksi menyebutkan adanya perbedaan signifikan antara anggaran yang tertuang dalam dokumen perencanaan dan realisasi kegiatan di lapangan. Salah satu pos yang paling disorot adalah dana santunan anak yatim sebesar Rp7 juta, yang diduga tidak disalurkan sepenuhnya kepada penerima manfaat.

“Kami melapor karena prihatin. Dana Desa adalah uang negara yang harusnya kembali ke masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Termasuk dana anak yatim yang seharusnya tidak boleh disentuh sembarangan,” ujar salah satu perwakilan pelapor yang enggan disebutkan namanya.

Selain dugaan penyimpangan pada dana santunan, laporan juga menyinggung sejumlah pos anggaran lain yang diduga bermasalah. Di antaranya penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), honor guru TK dan PAUD, insentif guru ngaji, pengurus makam dan jenazah, serta kegiatan PKK, kepemudaan, olahraga, dan musyawarah desa.

Baca Juga:  Polres Lampung Timur Ciduk Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda

Nilai total dugaan penyelewengan Dana Desa Rejomulyo diperkirakan mencapai Rp146,7 juta. Pelapor menduga, sebagian kegiatan yang tercatat dalam laporan keuangan bersifat fiktif atau dimark-up, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan masyarakat desa.

Tidak hanya itu, masyarakat juga meminta aparat terkait untuk memeriksa pengelolaan dana Pasar Desa Rejomulyo serta hasil sewa tanah makam desa. Menurut warga, kedua sumber pendapatan desa tersebut selama ini dikelola tanpa transparansi yang jelas.

Penulis : Afandi

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel berita.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

37 Tahun Tragedi Talangsari, Korban Desak Negara Tuntaskan Kasus di Pengadilan HAM
DPD HMNI Lampung Timur 2025–2027 Dilantik, Siap Perkuat Nelayan Pesisir
Aksi Massa Warnai Protes Warga Penyangga TNWK, Desak Solusi Konflik Gajah
Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas: Solusi Nyata atau Janji yang Diulang?
Warga Desak Solusi Konflik Gajah, KLHK Siapkan Parit dan Kajian Pagar Listrik
Dari Transmigran Jadi Bupati dan Wagub, Kisah Sukses Anak Jawa di Tanah Lampung
Kapolres Lampung Timur Tinjau Lokasi Wisata, Pastikan Libur Tahun Baru Aman
Polres Lampung Timur Ungkap 636 Kasus Sepanjang 2025, Termasuk Korupsi dan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:26 WIB

37 Tahun Tragedi Talangsari, Korban Desak Negara Tuntaskan Kasus di Pengadilan HAM

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:36 WIB

DPD HMNI Lampung Timur 2025–2027 Dilantik, Siap Perkuat Nelayan Pesisir

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:13 WIB

Aksi Massa Warnai Protes Warga Penyangga TNWK, Desak Solusi Konflik Gajah

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:20 WIB

Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas: Solusi Nyata atau Janji yang Diulang?

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:57 WIB

Warga Desak Solusi Konflik Gajah, KLHK Siapkan Parit dan Kajian Pagar Listrik

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Gubernur Pastikan Persediaan Gas Elpiji di Jawa Tengah Aman

Selasa, 14 Apr 2026 - 23:52 WIB