LAMPUNG TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur membekuk dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada awal Desember 2025.
Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timor Irawan mengatakan, dua tersangka masing-masing berinisial AR (23), warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, dan ZF (25), warga Kecamatan Sragi, Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka AR ditangkap pada 3 Desember 2025 di wilayah Kecamatan Pasir Sakti, sementara ZF kami amankan pada 8 Desember 2025 di Kecamatan Pekalongan,” ujar Timor dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).
Menurut Timor, penangkapan ZF merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka AR. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu, satu bungkus rokok berisi sabu, satu alat hisap (bong), satu unit ponsel iPhone 11, serta satu sepeda motor Kawasaki Ninja RR berwarna merah.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan atas aktivitas mencurigakan di lapangan,” kata Timor.
Penulis : Afandi
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya















