Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Timor menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung Timur.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Tujuannya jelas, menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan bebas dari narkotika,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Afandi
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2















