Babak Baru Kasus Korupsi Dana Desa Bumi Mulyo : Kades Hermanto Ditahan Polres Lampung Timur

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara konferensi pers di Aula Mapolres Lampung Timur, Jumat (5/12/2025).

i

Acara konferensi pers di Aula Mapolres Lampung Timur, Jumat (5/12/2025).

LAMPUNG TIMUR – Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Bumi Mulyo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, memasuki babak baru.

Kepala Desa Bumi Mulyo, Hermanto, resmi ditahan oleh penyidik Polres Lampung Timur setelah hasil audit Inspektorat menemukan penyimpangan anggaran mencapai Rp292,6 juta.

Audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur pada 4 November 2025 itu mengungkap adanya sejumlah kegiatan yang dianggarkan namun tidak direalisasikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa. Dana tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sang kepala desa.

“Berdasarkan hasil audit tersebut, kami melakukan penyelidikan dan menetapkan Hermanto sebagai tersangka,” ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Lampung Timur, Jumat (5/12/2025).

Barang Bukti dan Rincian Temuan

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah dokumen terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 sebagai barang bukti. Di antaranya surat keputusan (SK) Kepala Desa tertanggal 13 Juni 2022, tiga SK Desa Bumi Mulyo Nomor 3 Tahun 2023, SK Kepala Desa tertanggal 20 November 2025, satu bundel APBDes Perubahan 2023, rincian penggunaan Dana Desa 2023, serta tiga bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahap 1, 2, dan 3.

Baca Juga:  Kepala Desa Labuhan Maringgai Diperiksa Inspektorat, Diduga Terkait Penyelewengan DD 2020 -2024

Selain itu, penyidik juga mengamankan petikan keputusan Bupati Lampung Timur terkait pemberhentian kepala desa, kwitansi pembayaran upah buruh senilai Rp27 juta atas nama Saleh tertanggal 27 Juli 2025, dan 15 lembar laporan transaksi rekening BRI. Dokumen tersebut kini dianalisis untuk menelusuri aliran dana serta pola penggunaan anggaran desa selama 2023.

Penulis : Afandi

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel berita.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

37 Tahun Tragedi Talangsari, Korban Desak Negara Tuntaskan Kasus di Pengadilan HAM
DPD HMNI Lampung Timur 2025–2027 Dilantik, Siap Perkuat Nelayan Pesisir
Aksi Massa Warnai Protes Warga Penyangga TNWK, Desak Solusi Konflik Gajah
Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas: Solusi Nyata atau Janji yang Diulang?
Warga Desak Solusi Konflik Gajah, KLHK Siapkan Parit dan Kajian Pagar Listrik
Dari Transmigran Jadi Bupati dan Wagub, Kisah Sukses Anak Jawa di Tanah Lampung
Kapolres Lampung Timur Tinjau Lokasi Wisata, Pastikan Libur Tahun Baru Aman
Polres Lampung Timur Ungkap 636 Kasus Sepanjang 2025, Termasuk Korupsi dan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:26 WIB

37 Tahun Tragedi Talangsari, Korban Desak Negara Tuntaskan Kasus di Pengadilan HAM

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:36 WIB

DPD HMNI Lampung Timur 2025–2027 Dilantik, Siap Perkuat Nelayan Pesisir

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:13 WIB

Aksi Massa Warnai Protes Warga Penyangga TNWK, Desak Solusi Konflik Gajah

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:20 WIB

Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas: Solusi Nyata atau Janji yang Diulang?

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:57 WIB

Warga Desak Solusi Konflik Gajah, KLHK Siapkan Parit dan Kajian Pagar Listrik

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Gubernur Pastikan Persediaan Gas Elpiji di Jawa Tengah Aman

Selasa, 14 Apr 2026 - 23:52 WIB