Ancaman Hukuman Berat
Dari hasil pemeriksaan, Hermanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 35 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut yakni pidana penjara hingga 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Hermanto kini ditahan di Rutan Polres Lampung Timur untuk memperdalam proses penyidikan.
Diduga untuk Gaya Hidup Pribadi
Dari informasi yang beredar, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pemerintahan desa dan pembangunan infrastruktur itu diduga dialihkan untuk membiayai kebutuhan pribadi, termasuk gaya hidup mewah Hermanto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Afandi
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2















