LAMPUNG – Dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Provinsi Lampung. Seorang jurnalis iNews TV, Fery Syahputra, menjadi korban pengeroyokan saat meliput kegiatan penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Jalan Lintas Sumatra, Gunung Sugih, pada Selasa (9/12/2025), sekitar pukul 11.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi ketika Fery tengah berupaya mengonfirmasi informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang kabarnya menyeret nama Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Tiba-tiba, ia dikeroyok oleh sekelompok orang yang diduga berada di lokasi tersebut.
Akibat kejadian itu, Fery langsung melaporkan kasus dugaan penganiayaan ke Polres Lampung Tengah. Laporan dibuat dengan dasar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi insiden tersebut, Perwakilan Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO) Lampung mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
Ketua PW IWO Lampung, Edi Arsadad menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Kami mengutuk keras penganiayaan terhadap Fery Syahputra. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Edi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).
Edi juga mengingatkan semua pihak agar menghormati kebebasan pers dan tidak melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice terhadap kerja jurnalistik. Ia menuntut agar proses hukum berjalan cepat dan transparan.
Penulis : Afandi
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya















