Sekap dan Cabuli Gadis di Bawah Umur Selama 6 Bulan, Pria Lampung Timur Terancam 15 Tahun Bui

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers rilis kasus penyekapan disertai kekerasan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur di wilayah Kecamatan Braja Selebah.

i

Pers rilis kasus penyekapan disertai kekerasan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur di wilayah Kecamatan Braja Selebah.

LAMPUNG TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur mengungkap kasus penyekapan disertai kekerasan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur di wilayah Kecamatan Braja Selebah. Pelaku bernama Ida Bagus Made Wibawa alias IB (27), warga setempat, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Korban berinisial NA (16) diketahui mengalami penyekapan selama sekitar enam bulan. Penderitaan itu berakhir ketika korban berhasil kabur dari tempat pelaku dan meminjam telepon seluler milik warga untuk menghubungi orang tuanya yang tinggal di Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Jateng Tetapkan Ketahanan Pangan Jadi Fokus Pembangunan 2026, Gencarkan Program Pertanian Milenial

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur. Tak lama setelah laporan diterima, polisi bergerak cepat dan meringkus pelaku di rumahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akui Perbuatan

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, menjelaskan bahwa tersangka mengakui telah menyekap korban selama berbulan-bulan dan melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Baca Juga:  10 Toko Peralatan Rumah Tangga Terbaik di Yogyakarta, Lengkap dan Murah untuk Semua Kebutuhan

“Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatan yang dilakukannya. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar AKBP Heti dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Jumat (5/12/2025).

Menurut Heti, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 328 KUHP tentang penyekapan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel berita.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

37 Tahun Tragedi Talangsari, Korban Desak Negara Tuntaskan Kasus di Pengadilan HAM
DPD HMNI Lampung Timur 2025–2027 Dilantik, Siap Perkuat Nelayan Pesisir
Aksi Massa Warnai Protes Warga Penyangga TNWK, Desak Solusi Konflik Gajah
Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas: Solusi Nyata atau Janji yang Diulang?
Warga Desak Solusi Konflik Gajah, KLHK Siapkan Parit dan Kajian Pagar Listrik
Dari Transmigran Jadi Bupati dan Wagub, Kisah Sukses Anak Jawa di Tanah Lampung
Kapolres Lampung Timur Tinjau Lokasi Wisata, Pastikan Libur Tahun Baru Aman
Polres Lampung Timur Ungkap 636 Kasus Sepanjang 2025, Termasuk Korupsi dan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:26 WIB

37 Tahun Tragedi Talangsari, Korban Desak Negara Tuntaskan Kasus di Pengadilan HAM

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:36 WIB

DPD HMNI Lampung Timur 2025–2027 Dilantik, Siap Perkuat Nelayan Pesisir

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:13 WIB

Aksi Massa Warnai Protes Warga Penyangga TNWK, Desak Solusi Konflik Gajah

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:20 WIB

Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas: Solusi Nyata atau Janji yang Diulang?

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:57 WIB

Warga Desak Solusi Konflik Gajah, KLHK Siapkan Parit dan Kajian Pagar Listrik

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Gubernur Pastikan Persediaan Gas Elpiji di Jawa Tengah Aman

Selasa, 14 Apr 2026 - 23:52 WIB