LAMPUNG TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur mengungkap kasus penyekapan disertai kekerasan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur di wilayah Kecamatan Braja Selebah. Pelaku bernama Ida Bagus Made Wibawa alias IB (27), warga setempat, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban berinisial NA (16) diketahui mengalami penyekapan selama sekitar enam bulan. Penderitaan itu berakhir ketika korban berhasil kabur dari tempat pelaku dan meminjam telepon seluler milik warga untuk menghubungi orang tuanya yang tinggal di Sumatera Selatan.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur. Tak lama setelah laporan diterima, polisi bergerak cepat dan meringkus pelaku di rumahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akui Perbuatan
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, menjelaskan bahwa tersangka mengakui telah menyekap korban selama berbulan-bulan dan melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatan yang dilakukannya. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar AKBP Heti dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Jumat (5/12/2025).
Menurut Heti, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 328 KUHP tentang penyekapan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya















