SEMARANG, DiengPost.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana memberikan relaksasi berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang akan berlaku hingga akhir 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait kenaikan pajak kendaraan yang ramai diperbincangkan.
Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, menjelaskan bahwa kenaikan yang dirasakan masyarakat sebenarnya berasal dari penerapan opsen pajak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Opsen sebesar 13,94 persen mulai diterapkan pada 2025. Namun saat itu masyarakat tidak terlalu merasakan karena ada diskon pada Januari hingga Maret,” ujarnya di Semarang, Jumat (16/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Memasuki awal 2026, belum adanya kebijakan diskon membuat masyarakat merasa terbebani. Menyikapi hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menginstruksikan agar dilakukan kajian untuk kembali menerapkan relaksasi PKB tahun ini.
Sumarno menambahkan, kebijakan ini akan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, kebutuhan pembangunan, serta daya beli masyarakat.
Selain diskon PKB, Pemprov Jateng juga masih memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas sepanjang 2026. Namun, pemilik kendaraan tetap wajib membayar komponen lain seperti PKB, PNBP STNK/TNKB/BPKB, dan SWDKLLJ.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Jateng, Masrofi, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: ANTARA
Halaman : 1 2 Selanjutnya















