Pemprov Jateng Siapkan Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen hingga Akhir 2026

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno,

i

Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno,

SEMARANG, DiengPost.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana memberikan relaksasi berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang akan berlaku hingga akhir 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait kenaikan pajak kendaraan yang ramai diperbincangkan.

Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, menjelaskan bahwa kenaikan yang dirasakan masyarakat sebenarnya berasal dari penerapan opsen pajak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Baca Juga:  Jelang Mudik Lebaran 2026, Gubernur Jateng Minta Pemda Fokus Perbaiki Jalan

“Opsen sebesar 13,94 persen mulai diterapkan pada 2025. Namun saat itu masyarakat tidak terlalu merasakan karena ada diskon pada Januari hingga Maret,” ujarnya di Semarang, Jumat (16/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memasuki awal 2026, belum adanya kebijakan diskon membuat masyarakat merasa terbebani. Menyikapi hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menginstruksikan agar dilakukan kajian untuk kembali menerapkan relaksasi PKB tahun ini.

Sumarno menambahkan, kebijakan ini akan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, kebutuhan pembangunan, serta daya beli masyarakat.

Baca Juga:  Khotmil Qur’an di TPQ Miftahussalam Lampung Timur, Upaya Cetak Generasi Qur’ani Berakhlakul Karimah

Selain diskon PKB, Pemprov Jateng juga masih memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas sepanjang 2026. Namun, pemilik kendaraan tetap wajib membayar komponen lain seperti PKB, PNBP STNK/TNKB/BPKB, dan SWDKLLJ.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Jateng, Masrofi, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel berita.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Tahun Ini
Gubernur Pastikan Persediaan Gas Elpiji di Jawa Tengah Aman
Tembus Pasar 18 Negara, Nawal Yasin Dorong UMKM Jateng Tiru Kesuksesan Naruna Ceramic Salatiga
Titik Koordinat Terkunci, Aplikasi Sinaga Pantau WFH ASN Jateng Setiap Hari Jumat
Stok Aman, Pemprov Jateng Ajak Warga Sukseskan Gerakan Hemat Energi BBM
Berlaku Tiap Jumat, Sekda Sumarno Siapkan Aturan Skema WFH ASN Jateng
Cegah Konten Negatif, Jateng Kawal Pembatasan Akun Media Sosial Anak di Ruang Digital
Pelayanan Publik Tetap Utama, Kebijakan WFH ASN Jateng Masih Tahap Kajian

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:14 WIB

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Tahun Ini

Selasa, 14 April 2026 - 23:52 WIB

Gubernur Pastikan Persediaan Gas Elpiji di Jawa Tengah Aman

Kamis, 9 April 2026 - 10:56 WIB

Tembus Pasar 18 Negara, Nawal Yasin Dorong UMKM Jateng Tiru Kesuksesan Naruna Ceramic Salatiga

Senin, 6 April 2026 - 21:59 WIB

Stok Aman, Pemprov Jateng Ajak Warga Sukseskan Gerakan Hemat Energi BBM

Sabtu, 4 April 2026 - 23:28 WIB

Berlaku Tiap Jumat, Sekda Sumarno Siapkan Aturan Skema WFH ASN Jateng

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Gubernur Pastikan Persediaan Gas Elpiji di Jawa Tengah Aman

Selasa, 14 Apr 2026 - 23:52 WIB