Pemprov Jateng Siapkan Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen hingga Akhir 2026

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno,

i

Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno,

SEMARANG, DiengPost.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana memberikan relaksasi berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang akan berlaku hingga akhir 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait kenaikan pajak kendaraan yang ramai diperbincangkan.

Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, menjelaskan bahwa kenaikan yang dirasakan masyarakat sebenarnya berasal dari penerapan opsen pajak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Baca Juga:  Jelang Mudik Lebaran 2026, Gubernur Jateng Minta Pemda Fokus Perbaiki Jalan

“Opsen sebesar 13,94 persen mulai diterapkan pada 2025. Namun saat itu masyarakat tidak terlalu merasakan karena ada diskon pada Januari hingga Maret,” ujarnya di Semarang, Jumat (16/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memasuki awal 2026, belum adanya kebijakan diskon membuat masyarakat merasa terbebani. Menyikapi hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menginstruksikan agar dilakukan kajian untuk kembali menerapkan relaksasi PKB tahun ini.

Sumarno menambahkan, kebijakan ini akan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, kebutuhan pembangunan, serta daya beli masyarakat.

Baca Juga:  Khotmil Qur’an di TPQ Miftahussalam Lampung Timur, Upaya Cetak Generasi Qur’ani Berakhlakul Karimah

Selain diskon PKB, Pemprov Jateng juga masih memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas sepanjang 2026. Namun, pemilik kendaraan tetap wajib membayar komponen lain seperti PKB, PNBP STNK/TNKB/BPKB, dan SWDKLLJ.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Jateng, Masrofi, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel berita.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gandeng Ombudsman, Pemprov Perketat Pengawasan Penerimaan Murid Baru SMA Jateng
Naik Peringkat 3 Nasional, Indeks Demokrasi Jawa Tengah Tunjukkan Tren Positif
Buka Jateng Media Summit 2026, Sarif Abdillah Bakar Semangat Jurnalis se Jateng
Konflik Musda Golkar Wonosobo, DPD Golkar Jateng Tegaskan Kegiatan Tersebut Tidak Sah
Makan Bergizi Gratis Jateng di Demak Picu Keracunan, Wagub Taj Yasin Soroti Waktu Distribusi
Catat! Pemprov Jateng Gelar Lomba Artikel Mahasiswa dengan Hadiah Puluhan Juta
BPBD Jateng Siapkan Antisipasi Bencana Hadapi Masa Pancaroba dan El Nino
5.503 Gedung Koperasi Merah Putih di Jateng Siap Gerakkan Ekonomi

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 06:52 WIB

Gandeng Ombudsman, Pemprov Perketat Pengawasan Penerimaan Murid Baru SMA Jateng

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:03 WIB

Naik Peringkat 3 Nasional, Indeks Demokrasi Jawa Tengah Tunjukkan Tren Positif

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:49 WIB

Buka Jateng Media Summit 2026, Sarif Abdillah Bakar Semangat Jurnalis se Jateng

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:09 WIB

Konflik Musda Golkar Wonosobo, DPD Golkar Jateng Tegaskan Kegiatan Tersebut Tidak Sah

Kamis, 30 April 2026 - 09:32 WIB

Makan Bergizi Gratis Jateng di Demak Picu Keracunan, Wagub Taj Yasin Soroti Waktu Distribusi

Berita Terbaru