Menurut Agus, usulan pencabutan izin mempertimbangkan aspek legal, teknis, dan lingkungan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Pemprov Jawa Tengah berharap, melalui penyampaian informasi potensi bencana, sistem peringatan dini, serta penegakan aturan yang konsisten, masyarakat semakin memahami bahwa longsor merupakan fenomena alam yang dapat diprediksi dan diantisipasi.
“Kami memberi perhatian serius kepada warga terdampak bencana, dan akan terus memperkuat langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko serta dampak bencana di Jawa Tengah,” ungkap Agus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Humas Pemprov Jateng















