Sebagai langkah mitigasi, Dinas ESDM Jawa Tengah secara rutin menyampaikan informasi potensi gerakan tanah kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Tengah setiap bulan, terutama selama musim hujan. Informasi tersebut disusun berdasarkan peta rawan longsor yang dikombinasikan dengan data prakiraan cuaca dan curah hujan dari BMKG.
“Setiap bulan kami merilis peta potensi gerakan tanah yang dilengkapi tabulasi curah hujan dan tingkat kerawanan, mulai dari rendah hingga tinggi. Ini kami sebarkan sebagai peringatan dini agar daerah meningkatkan kewaspadaan,” jelas Agus.
Selain itu, Dinas ESDM juga melakukan penataan kegiatan pertambangan dan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha tambang agar mematuhi ketentuan administratif, teknis, prinsip good mining practice, dan kaidah lingkungan hidup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi kepada masyarakat di wilayah rawan bencana juga terus dilakukan, khususnya imbauan untuk meningkatkan kewaspadaan saat hujan lebat dengan durasi panjang.
Dalam aspek penegakan hukum, Agus menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak tegas pelaku usaha tambang yang melanggar aturan. Penindakan dilakukan melalui tahapan pembinaan, pengawasan, pengendalian, hingga penertiban terhadap pemegang izin usaha pertambangan.
“Jika setelah dibina dan diawasi masih tidak patuh, maka akan ditertibkan. Bentuknya bisa penghentian sementara, penghentian permanen, hingga pencabutan izin,” katanya.
Sebagai contoh, Dinas ESDM Jawa Tengah telah mengusulkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Dinar Batu Agung kepada Kementerian Investasi/BKPM melalui DPMPTSP. Usulan ini diajukan setelah perusahaan dinilai tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dari hasil evaluasi lintas instansi.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Humas Pemprov Jateng
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















