Pemprov Jateng Hentikan Sementara Tambang di Lereng Gunung Slamet, Awasi Ketat Kegiatan Pertambangan

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Agus Sugiharto.

i

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Agus Sugiharto.

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah cepat dan tegas menyusul viralnya isu aktivitas pertambangan di kawasan lereng Gunung Slamet. Pemprov memastikan telah menghentikan sementara salah satu perusahaan tambang dan memperketat pengawasan di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa terdapat lima izin usaha pertambangan skala kecil di area sekitar Gunung Slamet. Namun, seluruhnya berada di luar kawasan hutan lindung.

Kelima izin tersebut yaitu CV Smart Indo Cipta (19,4 km, tidak aktif), PT Saka Bumi Gandapata (9,8 km, tidak aktif), CV Krakatau Indah (18,8 km, aktif), PT Keluarga Sejahtera Bumindo (9,78 km, aktif terbatas dan dalam pengawasan), serta PT Dinar Batu Agung (12,3 km, diberhentikan sementara karena perbaikan teknis dan lingkungan).

“Kami pastikan semua kegiatan tambang tersebut tidak berada di zona lindung. Saat ini dilakukan pengawasan ketat dan penerapan sanksi administratif bila ditemukan pelanggaran. Prinsip kami jelas, yaitu keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan adalah prioritas,” ujar Agus, dalam dialog di Jateng Online Radio, Senin (15/12/2025).

Baca Juga:  Gempa Bumi Magnitudo 2,0 Guncang Barat Daya Kulon Progo, Warga Diminta Tetap Waspada

Agus menuturkan, aktivitas pertambangan PT Dinar Batu Agung telah diberhentikan sementara sejak 4 November 2025. Perusahaan diminta memperbaiki aspek teknis dan lingkungan di bawah pengawasan gabungan dari Polres Banyumas, Pemkab Banyumas, dan Dinas ESDM Jateng.

“Surat pemberhentian berlaku hingga 4 Januari 2026. Kalau sampai waktu itu tidak ada pembenahan, kami akan keluarkan surat pemberhentian kedua atau bahkan mengusulkan pencabutan izin ke kementerian,” jelasnya.

Ia menegaskan, kewenangan pencabutan izin berada di tangan Kementerian ESDM, karena dokumen izin dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bukan oleh gubernur.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: Humas Pemprov Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel berita.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Naik Peringkat 3 Nasional, Indeks Demokrasi Jawa Tengah Tunjukkan Tren Positif
Buka Jateng Media Summit 2026, Sarif Abdillah Bakar Semangat Jurnalis se Jateng
Konflik Musda Golkar Wonosobo, DPD Golkar Jateng Tegaskan Kegiatan Tersebut Tidak Sah
Makan Bergizi Gratis Jateng di Demak Picu Keracunan, Wagub Taj Yasin Soroti Waktu Distribusi
Catat! Pemprov Jateng Gelar Lomba Artikel Mahasiswa dengan Hadiah Puluhan Juta
BPBD Jateng Siapkan Antisipasi Bencana Hadapi Masa Pancaroba dan El Nino
5.503 Gedung Koperasi Merah Putih di Jateng Siap Gerakkan Ekonomi
Harga Platik Melambung, Pemprov Jateng Dorong Penggunaan Bioplastik

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:49 WIB

Buka Jateng Media Summit 2026, Sarif Abdillah Bakar Semangat Jurnalis se Jateng

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:09 WIB

Konflik Musda Golkar Wonosobo, DPD Golkar Jateng Tegaskan Kegiatan Tersebut Tidak Sah

Kamis, 30 April 2026 - 09:32 WIB

Makan Bergizi Gratis Jateng di Demak Picu Keracunan, Wagub Taj Yasin Soroti Waktu Distribusi

Jumat, 24 April 2026 - 21:54 WIB

Catat! Pemprov Jateng Gelar Lomba Artikel Mahasiswa dengan Hadiah Puluhan Juta

Selasa, 21 April 2026 - 08:01 WIB

BPBD Jateng Siapkan Antisipasi Bencana Hadapi Masa Pancaroba dan El Nino

Berita Terbaru