SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah cepat dan tegas menyusul viralnya isu aktivitas pertambangan di kawasan lereng Gunung Slamet. Pemprov memastikan telah menghentikan sementara salah satu perusahaan tambang dan memperketat pengawasan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa terdapat lima izin usaha pertambangan skala kecil di area sekitar Gunung Slamet. Namun, seluruhnya berada di luar kawasan hutan lindung.
Kelima izin tersebut yaitu CV Smart Indo Cipta (19,4 km, tidak aktif), PT Saka Bumi Gandapata (9,8 km, tidak aktif), CV Krakatau Indah (18,8 km, aktif), PT Keluarga Sejahtera Bumindo (9,78 km, aktif terbatas dan dalam pengawasan), serta PT Dinar Batu Agung (12,3 km, diberhentikan sementara karena perbaikan teknis dan lingkungan).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami pastikan semua kegiatan tambang tersebut tidak berada di zona lindung. Saat ini dilakukan pengawasan ketat dan penerapan sanksi administratif bila ditemukan pelanggaran. Prinsip kami jelas, yaitu keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan adalah prioritas,” ujar Agus, dalam dialog di Jateng Online Radio, Senin (15/12/2025).
Agus menuturkan, aktivitas pertambangan PT Dinar Batu Agung telah diberhentikan sementara sejak 4 November 2025. Perusahaan diminta memperbaiki aspek teknis dan lingkungan di bawah pengawasan gabungan dari Polres Banyumas, Pemkab Banyumas, dan Dinas ESDM Jateng.
“Surat pemberhentian berlaku hingga 4 Januari 2026. Kalau sampai waktu itu tidak ada pembenahan, kami akan keluarkan surat pemberhentian kedua atau bahkan mengusulkan pencabutan izin ke kementerian,” jelasnya.
Ia menegaskan, kewenangan pencabutan izin berada di tangan Kementerian ESDM, karena dokumen izin dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bukan oleh gubernur.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Humas Pemprov Jateng
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















