LAMPUNG TIMUR – Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Lampung Timur harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan gabah milik warga.
Pelaku berinisial AD (37), warga Desa Tresnomulyo, Kecamatan Batanghari Nuban, kini resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Lampung Timur.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli gabah seberat 9.274 kilogram antara AD dan korban AS pada Agustus 2025. Gabah tersebut dikirim ke pabrik penggilingan padi di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah, menggunakan dokumen order pengiriman (DO) milik AD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan kesepakatan, pembayaran akan dilakukan secara transfer setelah gabah selesai dikirim. Namun, berbulan-bulan berlalu, AS tak kunjung menerima uang yang dijanjikan. Kecurigaan pun muncul saat AD terus mengelak ketika ditanya soal pembayaran.
Setelah melakukan konfirmasi ke pihak pabrik, AS mengetahui bahwa hasil penjualan gabah telah dibayar lunas kepada AD melalui dua kali transaksi transfer. Menyadari dirinya dirugikan hingga Rp 64.836.000, AS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, membenarkan penangkapan AD.
Penulis : Afandi
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya















