Menurut penjelasan polisi, pelaku terbukti mengulur waktu pengiriman pesanan ikan. Jadi, petugas melakukan penjemputan paksa karena pelaku bersikap tidak kooperatif.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada dua puluh tujuh Mei, penyidik menetapkan status OD dari saksi menjadi tersangka,” ujar KOMPOL Rizal Effendi.
Pelaku dengan sengaja memblokir kontak komunikasi saat korban menagih janji. Korban yang merasa tertipu langsung mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim penyidik kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan resmi sebanyak dua kali. Namun, pria tersebut selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik.
Oleh karena itu, polisi mengambil tindakan tegas demi menegakkan keadilan hukum. Petugas membawa tersangka ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan secara intensif.
Jeratan Hukum Tindak Pidana Penipuan
Penyidik menjerat pelaku menggunakan pasal perlindungan hukum yang sangat tegas. Tersangka terancam sanksi kurungan penjara akibat perbuatan melanggar hukum tersebut.
Polisi menggunakan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru untuk memeriksa perkara. Langkah ini menjadi bukti ketegasan aparat dalam memberantas kejahatan siber.
Penulis : Afandi
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















