Masrofi menilai kendaraan yang belum balik nama sering memicu kendala karena masih membutuhkan identitas atau KTP dari pemilik yang lama.
Selanjutnya, warga yang ingin mengurus proses ini wajib membawa dokumen asli seperti BPKB, STNK, kuitansi pembelian, dan juga KTP baru.
Masyarakat bisa mendatangi kantor Samsat terdekat sesuai dengan wilayah kendaraan tersebut terdaftar untuk mendapatkan layanan gratis ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah mengimbau warga agar selalu memantau informasi resmi melalui kanal layanan Bapenda Jateng supaya terhindar dari informasi palsu.
Melalui kemudahan ini, pemerintah berharap tingkat kesadaran warga dalam membayar pajak akan meningkat secara drastis dari tahun sebelumnya.
Hasil dari pajak tersebut nantinya akan kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang lebih baik.
Tentunya tertib administrasi ini akan memberikan dampak positif bagi validasi data kendaraan bermotor yang ada di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Humas Pemprov Jateng















