Diskon Pajak dan Syarat Balik Nama
Pemerintah juga memberikan stimulus lain berupa potongan harga atau diskon untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak.
“Tahun ini kami juga memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar lima persen kepada masyarakat,” ucap Masrofi menjelaskan program tersebut.
Namun masyarakat harus memahami bahwa pembebasan ini hanya berlaku khusus untuk komponen biaya BBNKB kedua atau kendaraan bekas saja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga tetap memiliki kewajiban untuk membayar nilai Pajak Kendaraan Bermotor serta biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan yang resmi.
Oleh karena itu, Masrofi meminta pemilik motor bekas segera melakukan proses balik nama agar status kepemilikan menjadi sah secara hukum.
Legalitas ini sangat penting agar pemilik baru tidak mengalami kesulitan saat ingin melakukan proses pembayaran pajak rutin tahunan.
“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” kata Masrofi menambahkan.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Humas Pemprov Jateng
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















