LAMPUNG TIMUR, DiengPost.com – Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap perkara kriminal siber. Petugas menangkap pelaku Kasus Penipuan Online WhatsApp tersebut.
Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai memimpin langsung operasi penangkapan ini. Pelaku melancarkan aksi dengan modus jual beli ikan rebus layang.
Seorang pria berinisial OD kini harus mendekam di sel tahanan. Tersangka merupakan warga Kecamatan Bancar yang berasal dari wilayah Jawa Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat ulah jahat pelaku, korban mengalami kerugian uang yang sangat besar. Total kerugian korban dalam perkara ini mencapai tiga puluh juta rupiah.
Awalnya, tersangka menghubungi korban menggunakan aplikasi pesan singkat secara personal. Pelaku menawarkan komoditas ikan laut dengan jumlah ribuan kilogram.
Kedua belah pihak kemudian menyepakati harga jual beli melalui negosiasi. Selanjutnya, pelaku meminta sejumlah uang muka sebagai tanda jadi pembelian.
Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Rizal Effendi mengonfirmasi penahanan tersangka tersebut. Pihaknya mengubah status hukum pelaku setelah melakukan gelar perkara resmi.
Penulis : Afandi
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















