SEMARANG, DiengPost.com – Kabar gembira datang karena Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas bagi seluruh masyarakat di wilayah Jawa Tengah.
Langkah ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam melakukan administrasi kendaraan mereka secara resmi.
Pemerintah juga berharap kebijakan Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas mampu meningkatkan kepatuhan pajak daerah secara signifikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Kepala Bapenda Jateng Muhamad Masrofi memberikan penjelasan detail mengenai aturan yang sudah berlaku sejak awal Januari tersebut.
Dia mengatakan kebijakan Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas adalah bentuk tindak lanjut amanat Undang-Undang HKPD terbaru.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari optimalisasi kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak,” ujar Masrofi saat ditemui di Semarang, Rabu.
Selain itu, program ini hadir sebagai instruksi langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi guna meringankan beban ekonomi warga.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Humas Pemprov Jateng
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















