Berlaku Tiap Jumat, Sekda Sumarno Siapkan Aturan Skema WFH ASN Jateng

- Penulis

Sabtu, 4 April 2026 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, DiengPost.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini tengah menyusun aturan teknis terkait penerapan skema WFH ASN Jateng di lingkungan kerjanya. Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan memungkinkan pegawai bekerja dari rumah satu hari sepekan. Selain itu, pelaksanaan tugas kedinasan tersebut rencananya bakal diterapkan setiap hari Jumat mulai April 2026 mendatang di seluruh wilayah.

Oleh karena itu, skema WFH ASN Jateng memerlukan instrumen pengendalian kinerja yang sangat matang sebelum resmi diberlakukan kepada ribuan pegawai. Maka dari itu, aspek pengawasan dan pembagian kerja lintas sektor menjadi fokus utama dalam penyusunan draf surat edaran tersebut.

Sebab, urusan pelayanan di tingkat provinsi jauh lebih kompleks jika dibandingkan dengan lembaga kementerian atau instansi pusat lainnya. Namun, pemerintah menjamin bahwa sektor pelayanan umum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak akan terganggu oleh kebijakan baru ini.

“Konsepnya adalah work from home, mereka di rumah, tagging-nya mereka juga harus berada di rumah masing-masing,” ujar Sumarno di Semarang.

Baca Juga:  Harga Melambung 49 Persen, Pemprov Jateng Gelar Penyaluran Cabai Rawit Bersubsidi di 15 Daerah

Pengawasan Ketat Melalui Digitalisasi dan Evaluasi Hasil Kerja

Pemerintah akan menerapkan sistem presensi berbasis lokasi guna memastikan pegawai benar-benar bekerja dari kediaman mereka tanpa terkecuali. Selanjutnya, efektivitas skema WFH ASN Jateng bakal diukur melalui dua indikator utama yakni kedisiplinan waktu serta kualitas produk keluaran pekerjaan.

Maka, para pejabat tinggi madya dan pratama tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna memimpin koordinasi operasional harian secara langsung. Oleh sebab itu, klasifikasi bidang layanan yang diperbolehkan menjalankan kerja hibrida ini akan diatur secara sangat rincian dalam poin edaran.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: Humas Pemprov Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel berita.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Tahun Ini
Gubernur Pastikan Persediaan Gas Elpiji di Jawa Tengah Aman
Tembus Pasar 18 Negara, Nawal Yasin Dorong UMKM Jateng Tiru Kesuksesan Naruna Ceramic Salatiga
Titik Koordinat Terkunci, Aplikasi Sinaga Pantau WFH ASN Jateng Setiap Hari Jumat
Stok Aman, Pemprov Jateng Ajak Warga Sukseskan Gerakan Hemat Energi BBM
Cegah Konten Negatif, Jateng Kawal Pembatasan Akun Media Sosial Anak di Ruang Digital
Pelayanan Publik Tetap Utama, Kebijakan WFH ASN Jateng Masih Tahap Kajian
Arus Mudik 2026, Posko Terpadu Lebaran Pemprov Pantau 10 Titik Macet Via CCTV Real Time

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:14 WIB

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Tahun Ini

Selasa, 14 April 2026 - 23:52 WIB

Gubernur Pastikan Persediaan Gas Elpiji di Jawa Tengah Aman

Kamis, 9 April 2026 - 10:56 WIB

Tembus Pasar 18 Negara, Nawal Yasin Dorong UMKM Jateng Tiru Kesuksesan Naruna Ceramic Salatiga

Senin, 6 April 2026 - 21:59 WIB

Stok Aman, Pemprov Jateng Ajak Warga Sukseskan Gerakan Hemat Energi BBM

Sabtu, 4 April 2026 - 23:28 WIB

Berlaku Tiap Jumat, Sekda Sumarno Siapkan Aturan Skema WFH ASN Jateng

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Gubernur Pastikan Persediaan Gas Elpiji di Jawa Tengah Aman

Selasa, 14 Apr 2026 - 23:52 WIB