Berlaku Tiap Jumat, Sekda Sumarno Siapkan Aturan Skema WFH ASN Jateng

- Penulis

Sabtu, 4 April 2026 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, DiengPost.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini tengah menyusun aturan teknis terkait penerapan skema WFH ASN Jateng di lingkungan kerjanya. Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan memungkinkan pegawai bekerja dari rumah satu hari sepekan. Selain itu, pelaksanaan tugas kedinasan tersebut rencananya bakal diterapkan setiap hari Jumat mulai April 2026 mendatang di seluruh wilayah.

Oleh karena itu, skema WFH ASN Jateng memerlukan instrumen pengendalian kinerja yang sangat matang sebelum resmi diberlakukan kepada ribuan pegawai. Maka dari itu, aspek pengawasan dan pembagian kerja lintas sektor menjadi fokus utama dalam penyusunan draf surat edaran tersebut.

Sebab, urusan pelayanan di tingkat provinsi jauh lebih kompleks jika dibandingkan dengan lembaga kementerian atau instansi pusat lainnya. Namun, pemerintah menjamin bahwa sektor pelayanan umum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak akan terganggu oleh kebijakan baru ini.

“Konsepnya adalah work from home, mereka di rumah, tagging-nya mereka juga harus berada di rumah masing-masing,” ujar Sumarno di Semarang.

Baca Juga:  Harga Melambung 49 Persen, Pemprov Jateng Gelar Penyaluran Cabai Rawit Bersubsidi di 15 Daerah

Pengawasan Ketat Melalui Digitalisasi dan Evaluasi Hasil Kerja

Pemerintah akan menerapkan sistem presensi berbasis lokasi guna memastikan pegawai benar-benar bekerja dari kediaman mereka tanpa terkecuali. Selanjutnya, efektivitas skema WFH ASN Jateng bakal diukur melalui dua indikator utama yakni kedisiplinan waktu serta kualitas produk keluaran pekerjaan.

Maka, para pejabat tinggi madya dan pratama tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna memimpin koordinasi operasional harian secara langsung. Oleh sebab itu, klasifikasi bidang layanan yang diperbolehkan menjalankan kerja hibrida ini akan diatur secara sangat rincian dalam poin edaran.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: Humas Pemprov Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel berita.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jateng Ungkap 75 Kasus Pencurian Sepanjang Juni 2026, 121 Tersangka Diamankan
Musim Kemarau 2026, 18 Daerah di Jateng Berpotensi Kekeringan
Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Kudus, Dilakukan Ayah Kandung Sejak 2019
Musim Kemarau 2026, BPBD Jateng Siapkan 123 Juta Liter Bantuan Air Bersih
Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Kota Tegal Sasar Hampir Seribu Warga
Meriahkan Turnamen E-Sport Kapolda Jateng 2026, Panitia Hadirkan Food Festival UMKM
Gandeng Ombudsman, Pemprov Perketat Pengawasan Penerimaan Murid Baru SMA Jateng
Naik Peringkat 3 Nasional, Indeks Demokrasi Jawa Tengah Tunjukkan Tren Positif

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:16 WIB

Polda Jateng Ungkap 75 Kasus Pencurian Sepanjang Juni 2026, 121 Tersangka Diamankan

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:55 WIB

Musim Kemarau 2026, 18 Daerah di Jateng Berpotensi Kekeringan

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:12 WIB

Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Kudus, Dilakukan Ayah Kandung Sejak 2019

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:39 WIB

Musim Kemarau 2026, BPBD Jateng Siapkan 123 Juta Liter Bantuan Air Bersih

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:51 WIB

Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Kota Tegal Sasar Hampir Seribu Warga

Berita Terbaru

Penyaluran air bersih di wilayah Grobogan, Jawa Tengah.

Jawa Tengah

Musim Kemarau 2026, 18 Daerah di Jateng Berpotensi Kekeringan

Rabu, 1 Jul 2026 - 05:55 WIB