SEMARANG, DiengPost.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini tengah menyusun aturan teknis terkait penerapan skema WFH ASN Jateng di lingkungan kerjanya. Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan memungkinkan pegawai bekerja dari rumah satu hari sepekan. Selain itu, pelaksanaan tugas kedinasan tersebut rencananya bakal diterapkan setiap hari Jumat mulai April 2026 mendatang di seluruh wilayah.
Oleh karena itu, skema WFH ASN Jateng memerlukan instrumen pengendalian kinerja yang sangat matang sebelum resmi diberlakukan kepada ribuan pegawai. Maka dari itu, aspek pengawasan dan pembagian kerja lintas sektor menjadi fokus utama dalam penyusunan draf surat edaran tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, urusan pelayanan di tingkat provinsi jauh lebih kompleks jika dibandingkan dengan lembaga kementerian atau instansi pusat lainnya. Namun, pemerintah menjamin bahwa sektor pelayanan umum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak akan terganggu oleh kebijakan baru ini.
“Konsepnya adalah work from home, mereka di rumah, tagging-nya mereka juga harus berada di rumah masing-masing,” ujar Sumarno di Semarang.
Pengawasan Ketat Melalui Digitalisasi dan Evaluasi Hasil Kerja
Pemerintah akan menerapkan sistem presensi berbasis lokasi guna memastikan pegawai benar-benar bekerja dari kediaman mereka tanpa terkecuali. Selanjutnya, efektivitas skema WFH ASN Jateng bakal diukur melalui dua indikator utama yakni kedisiplinan waktu serta kualitas produk keluaran pekerjaan.
Maka, para pejabat tinggi madya dan pratama tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna memimpin koordinasi operasional harian secara langsung. Oleh sebab itu, klasifikasi bidang layanan yang diperbolehkan menjalankan kerja hibrida ini akan diatur secara sangat rincian dalam poin edaran.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Humas Pemprov Jateng
Halaman : 1 2 Selanjutnya















