Berlaku Tiap Jumat, Sekda Sumarno Siapkan Aturan Skema WFH ASN Jateng

- Penulis

Sabtu, 4 April 2026 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, DiengPost.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini tengah menyusun aturan teknis terkait penerapan skema WFH ASN Jateng di lingkungan kerjanya. Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan memungkinkan pegawai bekerja dari rumah satu hari sepekan. Selain itu, pelaksanaan tugas kedinasan tersebut rencananya bakal diterapkan setiap hari Jumat mulai April 2026 mendatang di seluruh wilayah.

Oleh karena itu, skema WFH ASN Jateng memerlukan instrumen pengendalian kinerja yang sangat matang sebelum resmi diberlakukan kepada ribuan pegawai. Maka dari itu, aspek pengawasan dan pembagian kerja lintas sektor menjadi fokus utama dalam penyusunan draf surat edaran tersebut.

Sebab, urusan pelayanan di tingkat provinsi jauh lebih kompleks jika dibandingkan dengan lembaga kementerian atau instansi pusat lainnya. Namun, pemerintah menjamin bahwa sektor pelayanan umum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak akan terganggu oleh kebijakan baru ini.

“Konsepnya adalah work from home, mereka di rumah, tagging-nya mereka juga harus berada di rumah masing-masing,” ujar Sumarno di Semarang.

Baca Juga:  Harga Melambung 49 Persen, Pemprov Jateng Gelar Penyaluran Cabai Rawit Bersubsidi di 15 Daerah

Pengawasan Ketat Melalui Digitalisasi dan Evaluasi Hasil Kerja

Pemerintah akan menerapkan sistem presensi berbasis lokasi guna memastikan pegawai benar-benar bekerja dari kediaman mereka tanpa terkecuali. Selanjutnya, efektivitas skema WFH ASN Jateng bakal diukur melalui dua indikator utama yakni kedisiplinan waktu serta kualitas produk keluaran pekerjaan.

Maka, para pejabat tinggi madya dan pratama tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna memimpin koordinasi operasional harian secara langsung. Oleh sebab itu, klasifikasi bidang layanan yang diperbolehkan menjalankan kerja hibrida ini akan diatur secara sangat rincian dalam poin edaran.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: Humas Pemprov Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel berita.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Naik Peringkat 3 Nasional, Indeks Demokrasi Jawa Tengah Tunjukkan Tren Positif
Buka Jateng Media Summit 2026, Sarif Abdillah Bakar Semangat Jurnalis se Jateng
Konflik Musda Golkar Wonosobo, DPD Golkar Jateng Tegaskan Kegiatan Tersebut Tidak Sah
Makan Bergizi Gratis Jateng di Demak Picu Keracunan, Wagub Taj Yasin Soroti Waktu Distribusi
Catat! Pemprov Jateng Gelar Lomba Artikel Mahasiswa dengan Hadiah Puluhan Juta
BPBD Jateng Siapkan Antisipasi Bencana Hadapi Masa Pancaroba dan El Nino
5.503 Gedung Koperasi Merah Putih di Jateng Siap Gerakkan Ekonomi
Harga Platik Melambung, Pemprov Jateng Dorong Penggunaan Bioplastik

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:49 WIB

Buka Jateng Media Summit 2026, Sarif Abdillah Bakar Semangat Jurnalis se Jateng

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:09 WIB

Konflik Musda Golkar Wonosobo, DPD Golkar Jateng Tegaskan Kegiatan Tersebut Tidak Sah

Kamis, 30 April 2026 - 09:32 WIB

Makan Bergizi Gratis Jateng di Demak Picu Keracunan, Wagub Taj Yasin Soroti Waktu Distribusi

Jumat, 24 April 2026 - 21:54 WIB

Catat! Pemprov Jateng Gelar Lomba Artikel Mahasiswa dengan Hadiah Puluhan Juta

Selasa, 21 April 2026 - 08:01 WIB

BPBD Jateng Siapkan Antisipasi Bencana Hadapi Masa Pancaroba dan El Nino

Berita Terbaru